Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

KNKT Ungkap 9 Temuan dari Investigasi Kecelakaan Lion Air JT 610

KNKT mengungkap ke publik 9 temuan hasil investigasi kecelakaan Lion Air JT 610.

25 Oktober 2019 | 15.59 WIB

KNKT Ungkap 9 Temuan dari Investigasi Kecelakaan Lion Air JT 610
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT akhirnya mengungkapkan laporan final hasil investigasi terhadap insiden kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 ke publik. Ada sembilan temuan yang diungkap KNT terkait dengan kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air, yang terjadi setahun silam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Pertama, desain dan sertifikasi pesawat jenis Boeing 737 Max 8 yang diproduksi oleh Boeing.co tidak sesuai dengan asumsi respons pilot terhadap manufungsi sistem," ujar Kepala Sub-bidang Komite Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo di kantor KNKT, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 25 Oktober 2019.

Kedua, berdasarkan pada asumsi yang salah tentang respons pilot dan tinjauan tidak lengkap dari beberapa efek penerbangan, sistem Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS) pada sensor tunggal dianggap tepat dan memenuhi semua persyaratan sertifikasi.

Ketiga, MCAS pada Boeing 737 Max 8 dirancang bergantung pada sensor angle of attack atau AOA tunggal. Desain itu membuatnya rentan terhadap gangguan atau munculnya masalah.

Keempat, tidak ada panduan mengenai MCAS untuk pilot, bahkan saat mereka melakukan training. Maksudnya, pilot tidak mengenali sistem MCAS dalam penerbangan Boeing 737 Max 8.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Kelima, perangkat "AOA Disagree" tidak berfungsi pada Boeing 737 Max 8. Akibatnya, pilot tidak bisa melihat adanya AOA Disagree. Sehingga, pilot yang menerbangkan JT 610 sebelumnya dari rute Denpasar-Jakarta--sebelum kecekakaan--tidak melaporkan adanya AOA Disagree. Pilot hanya melaporkan adanya ketidaksesuaian antara AOA bagian kiri dan kanan.

"Pemberitahuan AOA juga tidak muncul selama penerbangan dengan sensor AOA yang salah dikalibrasi, tidak dapat didokumentasikan oleh kru penerbangan," tutur Nurcahyo. 

Keenam, pemasangan AOA sensor pesawat mengalami mis-kalibarasi atau ketidaksesuaian sebesar 21 derajat. AOA sensor ini, menurut Nurcahyo, memang sudah dipasang di pesawat milik Lion Air Group, yakni Malindo Air namun mengalami kerusakan dan dikirim ke bengkel. Setelah diperbaiki, AOA ini dikirim kembali ke Batam. Saat dikirim kembali, miskalibrasi ini tidak terdeteksi.

"Ketujuh, saat pemasangan AOA sensor di Bali, kita tidak bisa lihat apakah AOA sensor sudah dilakukan dengan benar. Miskalibrasi ini yang kami lihat tidak bisa terdeteksi sehingga kami tidak bisa menentukan apa pemasangan ini sukses atau tidak," Nurcahyo menjelaskan.

Kedelapan, pilot Denpasar-Jakarta tidak melaporkan log perawatan mengenai stick shaker dan penggunaan prosedur non-normal runaway stabilizer pada penerbangan sebelumnya. Sehingga, tidak tercatat pada buku catatan penerbangan.

Itu berarti, informasi yang disampaikan kepada kru pemeliharaan pesawat di Jakarta tidak lengkap. Karenanya, kru tak dapat mengambil tindakan yang sesuai. 

Pilot Denpasar-Jakarta hanya melaporkan log perawatan tentang stick shaker kontinyu dan stabilizer NNC yang mengalami gangguan. Itu berarti, informasi yang disampaikan kepada kru pemeliharaan pesawat di Jakarta tidak lengkap. Karenanya, kru tak dapat mengambil tindakan yang sesuai.

"Terakhir, kami temukan beberapa indikasi atau peringatan yang menyala. Lalu MCAS aktif berulang-ulang. Kondisi ini tidak bisa dikelola dengan baik," Nurcahyo memaparkan.



Kemudian, KNKT juga menemukan masalah yang sama soal performa manajemen pilot terhadap koordinasi dengan awak pesawat saat pelatihan. "Pernah diidentifikasi saat pelatihan," ujarnya.

Investigasi ini mengacu pada International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 13, yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Keselamatan Penerbangan. Adapun investigasi dilakukan berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013.

"Dalam pasal itu, investigasi KNKT tidak bertujuan untuk mencari kesalahan, tidak memberikan sanksi, dan tidak menentukan pihak yang betanggung jawab," tuturnya.

Selama menggelar penelaahan, KNKT menerima bantuan dari investigator keselamatan penerbangan Australia, Malaysia, dan Singapura. Indonesia juga memperoleh bantuan dari Kerajaan Arab Saudi sebagai peneliti alias observer.

Keluarga korban Lion Air JT 610 sebelumnya menuntut iktikad baik dari produsen pesawat Boeing Co. atas hasil investigasi KNKT. Hasil investigasi itu menguatkan fakta bahwa telah terjadi kerusakan serius pada armada Boeing 737 Max 8 milik Lion Air yang menyebabkan pesawat jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, satu tahun lalu. 

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus