Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Komdigi: Potensi Kerugian Judi Online Capai Rp 1.000 Triliun

Komdigi memperkirakan potensi kerugian sangat besar akibat praktik judi online jika tidak ada intervensi serius untuk memberantasnya

15 Mei 2025 | 13.18 WIB

Konferensi pers kasus judi online di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online (judol) dengan situs h55.hiwin.care. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Konferensi pers kasus judi online di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online (judol) dengan situs h55.hiwin.care. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkirakan potensi kerugian sangat besar akibat praktik judi online jika tidak ada intervensi serius untuk memberantasnya. “Apabila tidak dilakukan intervensi terhadap judi online, maka terdapat potensi kerugian dari praktik ini yang dapat mencapai sekitar Rp 1.000 triliun di akhir tahun 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, di kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Alexander menyampaikan informasi tersebut mengacu pada data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Alexander menilai, judi online kini tidak hanya menjadi pelanggaran hukum, tetapi telah berkembang menjadi ancaman digital yang nyata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, praktik ini telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat dan memberikan dampak sosial yang merusak. “Praktik judi online ini telah mengikis produktivitas, menghancurkan ekonomi keluarga, dan merusak masa depan generasi muda,” katanya.

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, Komdigi mencatat telah memblokir sebanyak 1.385.420 konten bermuatan judi online. Mayoritas konten tersebut ditemukan dalam bentuk situs dan alamat Internet Protocol (IP), dengan jumlah mencapai 1.248.405 konten.

Sisanya tersebar di berbagai platform digital, termasuk platform Meta seperti Facebook dan Instagram sebanyak 58.585 konten, serta layanan file sharing sebanyak 48.370 konten. Sementara itu, dari platform Google dan YouTube ditemukan 18.534 konten, dari media sosial X sebanyak 10.086 konten, TikTok 550 konten, Telegram 880 konten, dan sejumlah platform lain sebanyak 10 konten.

Komdigi juga mencatat upaya penindakan terhadap rekening dan akun dompet digital yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. Sejak Juli 2023 hingga Mei 2025, Komdigi telah mengajukan penanganan terhadap 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Sementara itu, PPATK mencatat nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2025 mencapai Rp 47 triliun. Jumlah ini menunjukkan penurunan sekitar 80 persen dibandingkan kuartal pertama tahun 2024 yang mencatatkan transaksi sebesar Rp 90 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa tren penurunan ini bisa menjadi indikasi awal dari efektivitas penindakan, namun tetap perlu diwaspadai karena skala ancaman yang masih besar.

Pilihan editor:  Retret Kepala Daerah Berlanjut. Buat Apa?

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus