Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kominfo akan Blokir Akun Bank dan E-Wallet Bandar Judi Online

Setelah para bandar judi online ini bisa terpetakan, Samuel menuturkan Kominfo akan mulai melihat kepada pemainnya.

14 Juni 2024 | 20.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mengatakan adanya kebijakan penguatan kewenangan pencegahan penggunaan konten judi online dengan mengajukan pemblokiran akun bank dan e-wallet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Akun-akun bank atau e-wallet yang digunakan sebagai transkasi perjudian. Kami fokus dulu kepada bandar-bandar judinya,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kominfo saat ini, kata Semuel, tengah memperluas pemantauan terhadap pergerakan judi online, sehingga dilakukan pemblokiran akun bank dan e-wallet, tak hanya pemblokiran domain situs atau aplikasinya saja. “Sekarang itu tak cukup, kami juga cari pendanaannya larinya ke mana. Kami melibatkan PPATK. Dari situ bisa kami telusuri,” katanya. 

Setelah para bandar judi online ini bisa terpetakan, Samuel menuturkan Kominfo akan mulai melihat kepada pemainnya. Ia juga mengatakan sudah memblokir ratusan akun bank, sementara e-wallet juga sudah dimulai. “Bayarnya kan ada transfer, ada top up, depo (deposit). Ini yang melakukan pemblokiran BI dan OJK, kami hanya memberikan bukti-buktinya,” katanya.

Sebelumnya, Kominfo juga membentuk satgas judi online yang terdiri dari dua bidang, pencegahan dan penindakan. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pengesahan pembentukan Satgas Judi Online tinggal menunggu tanda tangan Jokowi.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online akan ditandatangani oleh Pak Presiden karena saya sebagai menteri sudah paraf. Tadi sebelum ke sini, saya sudah paraf," kata Budi Arie saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Ia memerinci satgas itu akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, sedangkan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjadi Wakil Satgas.

Lebih lanjut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum, dan Menkominfo Budi Arie menjadi Ketua Harian Bidang Pencegahan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus