Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi perihal perbaikan aturan pinjaman online atau pinjol. Kominfo mengaku akan melakukan perbaikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Definisi tentang pinjaman online harus diperbaiki. Supaya jangan rakyat jadi korban,” katanya di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia mengaku akan menindaklanjuti putusan kasasi MA serta akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu dilakukan Kominfo, kata dia, sebab banyak masyarakat telah menjadi korban di tengah kemajuan digital.
“Kami akan proses exercise dengan peraturan baru pinjaman online. Pinjaman online ini banyak masyarakat yang kena tipu juga,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai teknis salah satu langkah perbaikan yang akan ditempuh Kominfo, Budi hanya mengatakan pemerintah yang berpihak pada masyarakat. “Jangan sampai masyarakat yang enggak siap ini, meminjam, tapi malah dia bermasalah karena tidak paham aturan-aturan,” kata Budi.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online. Para warga menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Mahendra Siregar.