Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyurati Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar melaporkan dugaan praktek kartel impor garam oleh sejumlah importir.
"Kami telah mengirim surat ke Menteri Susi agar memberikan laporan ke KPPU terkait dengan dugaan kartel garam," kata Ketua KPPU Pusat Muhammad Syarkawi di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 7 Agustus 2015.
KPPU siap menelusuri dugaan itu karena lembaga tersebut memang tengah berfokus membenahi persekongkolan usaha pangan. KPPU juga sudah mengumpulkan bukti-bukti awal terjadinya praktek kartel pada impor garam.
"Dugaannya, importir garam melakukan kartel dalam bentuk penetapan harga atau membatasi pasokan garam ke pasar domestik sehingga suplai terjaga dalam waktu panjang dan pada angka tertentu harga stabil," ujarnya.
Dengan membuat harga stabil pada angka tertentu, maka keuntungan lebih besar karena harga itu di atas harga modal, baik modal membeli dari petani maupun modal impor. Selain garam, KPPU juga berfokus pada dugaan persekongkolan impor daging. "Daging menjadi fokus kami. Beberapa tahun terakhir menjadi obyek kami," tuturnya.
Sebelumnya, di Jakarta, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan membuat tim satuan tugas terkait dengan pengawasan impor garam guna mengaudit mekanisme proses dan jumlah garam yang dimasukkan ke dalam negeri dari sejumlah negara, seperti Australia.
Menurut Susi, tugas tim satgas impor garam tersebut adalah melakukan audit, seperti berapa jumlah garam yang diimpor serta apakah garam impor benar-benar digunakan untuk keperluan industri. "Satgas tidak bisa menindak, tapi hanya mengaudit," ucap Susi Pudjiastuti.
Menteri Susi juga mengemukakan tujuan akhir hal tersebut agar publik jangan sampai membayar terlalu mahal, tapi di sisi lain petani garam juga tidak dirugikan. Dengan kata lain, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, impornya akan segera dikontrol supaya tidak berlebihan dan merugikan pasar.
BISNIS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini