Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Komisi VI DPR Pastikan Komisioner KPPU Terpilih April 2018

DPR segera melakukan fit and proper test anggota KPPU.

1 Maret 2018 | 07.39 WIB

KPPU: Bisnis Farmasi Nasional Tidak Sehat
Perbesar
KPPU: Bisnis Farmasi Nasional Tidak Sehat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik mengatakan pihaknya akan segera melakukan fit and proper test untuk memilih komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ia memastikan pada akhir April 2018 fit and proper test sudah harus selesai. “Sudah terpilih juga komisionernya siapa saja,” kata Bowo saat dihubungi Tempo, Rabu, 28 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo  atau Jokowi meminta kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera melakukan fit and proper test para calon komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha periode 2017-2022. Presiden mengimbau kepada Komisi VI untuk segera melakukan fit and proper test agar segera didapat juga komisioner yang baru periode berikutnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jokowi mengusulkan 18 nama yang menjadi kandidat untuk komisioner KPPU. Ke-18 nama yang diusulkan Jokowi sudah melalui proses seleksi yang cukup panjang dan melibatkan konsultan independen. “Mulai April kami akan mengundang 18 nama yang diusulkan Jokowi untuk fit and proper test,” kata Bowo.

Jokowi sudah memperpanjang masa jabatan anggota KPPU. Menurut Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Informasi, Johan Budi, masa jabatan anggota KPPU sudah diperpanjang selama dua bulan.

"Keppres perpanjangan masa jabatan komisioner KPPU periode 2012-2017 telah ditandatangani oleh Presiden selama atau untuk 2 bulan, 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018," kata Johan Budi dalam siaran tertulisnya, Rabu, 28 Februari 2018.

Kegiatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sempat dihentikan sementara akibat terjadinya kekosongan anggota. Menurut Sekretaris Jenderal KPPU Charles Panji Dewanto, kekosongan komisioner terjadi mulai Rabu, 28 Februari 2018. "Komisioner baru belum muncul, tapi masa jabatan komisioner lama sudah berakhir," kata Charles di gedung KPPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Februari 2018.

Akibat tak adanya anggota KPPU yang aktif, maka kegiatan komisi pun otomatis ikut dibekukan. Dampaknya proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi ikut berhenti sementara. Semua kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung pun berhenti.

Selain itu, kegiatan ligitasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha, baik terhadap putusan KPPU di tingkat pengadilan negeri (PN) maupun mahkamah agung (MA) tidak dapat dijalankan. Khususnya, yang membutuhkan surat kuasa ketua KPPU sejak 28 Februari 2018.

Saat ini, menurut Charles, KPPU sedang menangani 10 tuntutan perkara dan 19 notifikasi merger akuisisi. Sedangkan untuk perkara yang telah mendapatkan surat keputusan sebelum 28 Februari 2018, tetap dapat berjalan.

KARTIKA ANGGRAENI | FADIYAH | FRISKY RIANA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus