Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kondisi Force Majeure, Begini SOP Penerbangan Menurut Kemenhub

Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan akibat dari keadaaan force majeure.

1 Januari 2020 | 14.46 WIB

Suasana Bandara Halim Perdanakusuma setelah terjadi penutupan sementara landasan pacu, Rabu, 1 Januari 2020. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Perbesar
Suasana Bandara Halim Perdanakusuma setelah terjadi penutupan sementara landasan pacu, Rabu, 1 Januari 2020. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta sektor penerbangan melaksanakan prosedur pelaksanaan keadaan force majeure, terkait dengan risiko cuaca ekstrem, termasuk banjir, untuk sepekan ke depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami meminta maskapai untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan, menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar,” kata Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti di Jakarta, Rabu 1 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polana menghimbau kepada seluruh otoritas bandara, maskapai, penyelenggara navigasi penerbangan ataupun pengguna transportasi udara, untuk waspada dan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Melalui Surat Edaran No. SE 15/2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Force Majeure, Ditjen Hubud Kemenhub mengatur standar operasi untuk memudahkan penumpang guna menyusun ulang rencana perjalanan. Penyusunan ulang jadwal penerbangan terdiri atas penjadwalan kembali (reschedule), pemindahan rute penerbangan ke destinasi lain (reroute), ataupun pembatalan penerbangan dengan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ditjen Hubud Kemenhub juga meminta maskapai untuk berkoordinasi dengan pengelola bandara untuk menyediakan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang. Maskapai juga wajib menyampaikan informasi kepada penumpang yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.

 

“Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan akibat dari keadaaan force majeure,” ujar Polana. 

Kemenhub terus memantau situasi penerbangan di seluruh bandara dan mengambil langkah-langkah tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak dari perubahan cuaca yang diperkirakan akan terjadi hingga Februari.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus