Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Korban Peluru Melempem Dahlan

Empat politikus DPR terbukti melanggar etika dalam kasus pemerasan BUMN. Dahlan Iskan dituduh memanaskan situasi.

9 Desember 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUMARYOTO mendadak membatalkan agenda pertemuan dengan Tempo, Rabu siang pekan lalu. Padahal sedianya politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini akan membeberkan semua bukti bahwa dia tak memeras PT Merpati Nusantara Airlines seperti yang dituduhkan.

"Saya tak siap," katanya via pesan pendek (SMS). Sumaryoto beralasan mesti mengikuti rapat Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pemilik perusahaan transportasi terkenal di Jawa Tengah, PO Gajah Mungkur, itu tak memberi alternatif lain waktu pertemuan. "Saya lelah fisik dan psikis," tulisnya lagi.

Ketegasan pria separuh baya ini menyusut dibanding dua hari sebelumnya. Kala itu, ia menyatakan tak pernah memeras Direktur Utama Merpati Rudy Setyopurnomo. Sebaliknya, sejak diangkat menjadi orang nomor satu di maskapai penerbangan pelat merah itu pada medio Mei lalu, menurut Sumaryoto, Rudy ngotot ingin bertemu dengan dia. "Kita ngomong langsung saja," ujarnya Senin pekan lalu.

Sumaryoto pantas lesu darah. Rabu malam pekan lalu, Badan Kehormatan DPR menggelar rapat final mengenai dugaan pelanggaran kode etik sejumlah politikus yang diadukan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan pada 5 November lalu. Satu dari dua nama yang disebut Dahlan mencoba memeras BUMN adalah dirinya. "Bisa jadi dua nama ini hanya pion atau suruhan," ucap Dahlan ketika itu.

Rapat Badan Kehormatan di Wisma DPR, Cikopo, Puncak, Jawa Barat, dimulai sekitar pukul 20.00 WIB, molor hampir dua jam. Rapat dibuka setelah 10 dari 11 awaknya hadir. Yang absen: Abdul Gafar Patappe dari Fraksi Partai Demokrat. Para wartawan yang akan meliput dihadang di pintu gerbang.

Menjelang tengah malam, acara baru kelar. Suasana pertemuan di ruang sidang utama sempat memanas karena ada seorang anggota yang begitu getol membela kolega sefraksinya. Ia menolak rekannya dijatuhi sanksi walau jelas melanggar etika. Akhirnya keputusan ditentukan dengan suara terbanyak. "Hasilnya 6 : 4, diputuskan melanggar etika," kata seorang peserta rapat.

Ketua Badan Kehormatan Muhammad Prakosa membenarkan rapat berlangsung alot. "Ada keputusan yang diambil lewat voting," ucapnya. Prakosa membeberkan secuil hasil rapat: tak ditemukan pelanggaran hukum, tapi pelanggaran kode etik. Empat anggota terbukti melanggar etika dalam kategori ringan dan sedang. "Tak ada yang berat," katanya Kamis pekan lalu di gedung DPR, Jakarta.

Ia merahasiakan nama-nama mereka dengan alasan harus melaporkan kepada fraksi masing-masing lebih dulu sebelum mengumumkannya pada pertengahan Desember nanti. "Yang jelas tak berasal dari satu komisi," ucap kader PDI Perjuangan ini. Soal sanksi, pelaku pelanggaran berkategori sedang bisa dipindahkan ke komisi lain atau dicopot dari posisi pemimpin alat kelengkapan Dewan. Sedangkan untuk pelanggaran ringan cukup teguran lisan atau tertulis.

Anggota Badan dari Partai Amanat Nasional, Alimin Abdullah, pun bungkam tentang nama-nama empat orang tadi. Ia hanya menerangkan sejumlah tindakan dalam masalah ini yang dinilai melanggar etika. Alimin mencontohkan, pertemuan diam-diam anggota DPR dengan direksi BUMN di tengah pembahasan anggaran penyertaan modal negara (PMN) tentu dapat diindikasikan melanggar etika. Apalagi kalau hasil pertemuan itu tak dilaporkan kepada komisi. "Ini ada indikasi memberikan harapan," ujarnya Kamis pekan lalu.

Ia juga menyoroti pelaksanaan rapat yang melanggar Tata Tertib DPR. Alimin menjelaskan, kalau rapat tak mencapai kuorum, pemimpin rapat harus menskors untuk memberi kesempatan kepada anggota yang belum hadir. Jika tetap tak mencapai kuorum, rapat harus ditunda. "Jangan rapat tiba-tiba dibubarkan," kata Alimin.

Berdasarkan informasi yang dijaring Tempo, mereka yang kemungkinan besar akan mendapat sanksi adalah Sumaryoto, Idris Laena (Partai Golkar), Zulkiflie­mansyah (Partai Keadilan Sejahtera), dan Achsanul Qosasi (Partai Demokrat). Sejak awal persoalan ini mencuat, mereka telah membantah tuduhan berupaya memeras BUMN. Achsanul dan Sumaryoto tak mau berkomentar karena belum menerima hasilnya. "Saya tak mau beranda-andai," ucap Sumaryoto, Kamis pekan lalu. Idris Laena sedang terbaring sakit. Adapun Zulkifliemansyah tak bisa dihubungi untuk dimintai komentar.

Dalam laporannya, Dahlan mengungkapkan dugaan pemerasan terhadap direksi PT Garam, PT PAL, dan PT Merpati berkaitan dengan pengucuran dana PMN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012. Informasi ini diperolehnya dari laporan para direksi itu. Ia menyebut nama Sumaryoto dan anggota Komisi BUMN, Idris Laena. Kemudian ia mengirim surat berisi nama lima anggota Panitia Kerja Merpati di Komisi Keuangan, yakni Wakil Ketua Komisi Keuangan Zulkiflie­mansyah, Andi Timo Pangerang, Achsanul Qosasi, I Gusti Agung Rai Wirajaya, M. Ichlas El Qudsi, dan Linda Megawati.

Belakangan Dahlan meralat tuduhan terhadap Andi Timo dan El Qudsi. Giliran Muhammad Hatta (Partai Amanat Nasional) dan Saidi Butar-Butar (Demokrat) yang masuk daftar. "Yang salah sebut itu Dirut Merpati, saya cuma menyampaikan," kata Dahlan. Laporan ini ditengarai buntut perseteruan DPR dengan Dahlan soal dugaan inefisiensi di PLN ketika Dahlan menjabat direktur utama.

Badan Kehormatan lantas memeriksa sejumlah anggota DPR berikut beberapa direksi BUMN. Pemeriksaan menemukan adanya sejumlah pertemuan antara Idris Laena dan direksi PT PAL serta PT Garam. Idris memang hanya sekali bertemu dengan direksi PT Garam, tapi dengan direksi PT PAL setidaknya lima kali. Pertemuan diketahui atas inisiatif Idris tapi terjadi tanpa paksaan. Idris juga disebut-sebut meminta jatah 5 persen dari dana PMN PT Garam sebesar Rp 100 miliar. "Tak seharusnya anggota Dewan bertemu dengan mitra komisinya di luar agenda resmi atau di luar gedung parlemen," ucap Prakosa, Selasa pekan lalu.

Terungkap pula pertemuan informal sejumlah anggota Panitia Kerja Merpati dengan direksi Merpati pada 1 Oktober 2012. Pertemuan diadakan setelah rapat panitia kerja dibubarkan karena jumlah peserta tak mencapai kuorum. Dalam forum itu, Direktur Utama Merpati Rudy Setyopurnomo merasa diperas Rp 13 miliar agar dana PMN senilai Rp 200 miliar segera cair. Pertemuan yang dipimpin Zulkifliemansyah itu juga dihadiri anggota DPR, Achsanul, Linda, Saidi, dan I Gusti Agung Rai Wirajaya, plus dua petinggi Merpati lainnya.

Sumaryoto dituduh memeras Merpati Rp 13 miliar setelah menanyakan janji fee direksi sebelumnya untuk Komisi Keuangan kepada Rudy. Sedangkan dana Rp 5 miliar disebutnya sudah merembes ke Komisi VI, yang membidangi BUMN. "Yang lima kan sudah dikasih ke Komisi VI, jadi tidak rewel," kata Rudy seperti ditirukan sumber Tempo awal November lalu.

Kepada Tempo, Sumaryoto mengakui pernah menanyakan fee itu. "Saya memancing Pak Rudy, apa benar ada fee itu. Bukan menagih," ujarnya akhir Oktober lalu. Ia juga membenarkan mendapatkan proyek penulisan buku 50 tahun Merpati senilai Rp 103 juta ketika Direktur Utama Merpati dijabat Sardjono Jhonny Tjitrokusumo. Tapi pada Juni lalu, ketika Rudy baru saja menjabat, proyek dibatalkan.

Selain memutuskan empat anggota melanggar etika, Badan Kehormatan menyatakan tiga anggota lain tak terbukti melanggar dan tiga lagi korban salah sebut oleh Dahlan. Tiga korban itu Hatta, El Qudsi, dan Andi Timo. Tiga orang yang tak terbukti melanggar, menurut Prakosa, akan direhabilitasi namanya dalam sidang paripurna.

Prakosa mengakui hasil ini tak memuaskan publik. Dahlan, yang diharapkan membawa bukti-bukti pemerasan dan kongkalikong, malah melempem. Itu sebabnya, Badan Kehormatan meminta pimpinan DPR mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menegur Dahlan. "Tindakan Dahlan memanaskan hubungan pemerintah dengan parlemen," katanya.

Jobpie Sugiharto, Wayan Agus Purnomo, Satwika Movementi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus