Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Korban Pialang Mengadu ke Ombudsman, Kehilangan Rp 1,8 Miliar dalam Dua Pekan

Sebanyak 15 korban perusahaan pialang mengadu ke Ombudsman RI karena mengalami kerugian miliaran rupiah.

10 Januari 2024 | 17.03 WIB

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika ditemui usai konferensi pers temuan Ombudsman mengenai 'Maladministrasi Bappebti dalam Penyelesaian Kerugian Masyarakat Akibat Kecurangan Perusahaan Pialang dan Pedagang dalam Perdagangan Berjangka Komoditi' di Gedung Ombudsman RI pada Jumat, 6 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Perbesar
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika ditemui usai konferensi pers temuan Ombudsman mengenai 'Maladministrasi Bappebti dalam Penyelesaian Kerugian Masyarakat Akibat Kecurangan Perusahaan Pialang dan Pedagang dalam Perdagangan Berjangka Komoditi' di Gedung Ombudsman RI pada Jumat, 6 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 15 korban perusahaan pialang mengadu ke Ombudsman RI karena mengalami kerugian miliaran rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Indra Justian, pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat adalah salah satu korban yang menyambangi kantor Ombudsman di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada siang ini. Ia mengaku sebagai korban perdagangan berjangka komoditi oleh PT Bestprofit Futures.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kerugian saya sekitar Rp 1,8 miliar," ujar Indra dalam acara audiensi bersama Ombudsman pada Rabu, 10 Januari 2024.

Ketika ditanya berapa lama uangnya hilang, ia mengatakan tidak sampai sebulan. "Cuma dua minggu," tuturnya.

Indra menceritakan, mulanya ia tertarik mengikuti bisnis ini karena PT Bestprofit Futures mengaku memiliki lisensi resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (omn). Selain itu, perusahaan tersebut juga menjamin dana aman 100 persen dan bisa dicairkan 24 jam.

"Itu yang membuat saya tertarik dan mereka mengatakan bahwa kerugian itu tidak lebih dari 5 persen," ucap Indra.

Dirinya pun telah beberapa kali melaporkan pialang tersebut ke Bappebti. Indra mengklaim, Bappebti berjanji menyelesaikan kasusnya dalam waktu 21 hari.

"Kenyataannya, saya dari Februari 2022 sampai keputusannya baru ada 2 bulan yang lalu. Hampir 2 tahun," kata Indra.

Setelah diperiksa, ujarnya, PT Bestprofit Futures hanya dijatuhi hukuman sanksi administrasi. Namun, belum ada kejelasan soal nasib duit Indra yang hilang.

Ombudsman menggelar audiensi dengan 15 korban perusahaan pialang dengan kerugian sekitar Rp 8 miliar. Dari 15 nasabah, ada 7 orang hadir secara langsung di kantor Ombudsman.

"Yang menjadi persoalan itu Bappebti. Bappebti itu lembaga yang superbody, jadi lengkap," ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam audiensi.

Ihwalnya, Bappebti bisa melakukan pemeriksaan, penyidikan, hingga memberikan sanksi administrasi maupun pidana. Kewenangan tersebut menurutnya dibuat untuk melindungi konsumen.

Namun, kewangan tersebut dirasa belum dijalankan optimal. "Sebenarnya dari sisi regulasi aman kalau mau dijalankan, nyatanya?" ujar Yeka.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus