Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Karyoto menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan barang rampasan Komisi senilai Rp 36,9 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR atau BPN).
BMN yang dimaksud berasal dari tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang yang ditujukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. “Tanpa bantuan dari kantor-kantor bapak (Menteri ATR/BPN) di daerah, kami tak bakal dapat melacak aset-aset yang digelapkan dan disamarkan pelaku korupsi,” ujar Karyoto dalam konferensi pers, Kamis, 16 Juli 2020.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 27/KM. 6/2020, barang aset koruptor rampasan ditetapkan status penggunaan BMN berupa sebidang tanah dan bangunan atas nama Djoko Susilo senilai Rp 26,88 miliar.
Tanah tersebut terletak di Jalan Paso RT 005 RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan dengan total seluas 3.201 meter persegi. Sesuai ketentuan perundang-undangan, tanah itu akan digunakan untuk lokasi kantor wilayah ATR/BPN DKI Jakarta.
KPK juga menyerahkan satu bidang tanah dan bangunan yang terletak Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur atas terdakwa Bambang Irianto. Dengan total seluas 4.471 meter persegi, tanah senilai Rp 10,054 miliar itu akan digunakan untuk kantor ATR/BPN Kota Madiun.
Wakil KPK Alexander Marwata menyebutkan hingga kini tanah dan bangunan menjadi simbol prestis bagi masyarakat juga pejabat. Ia menyatakan banyak pejabat di negara ini menumpuk kekayaannya dengan cara membeli tanah bangunan.
Oleh karena itu, menurut Alexander, cara paling mudah untuk mencurigai seseorang melakukan korupsi itu dari gaya hidupnya. “Mobilnya apa, rumahnya dimana, bandingan dengan penghasilan yang bersangkutan."
Sering kali banyak atasan yang tidak mendeteksi bawahannya melakukan apa, misalnya di kasus Gayus Tambunan, seorang pegawai golongan III B yang terlanjut menumpuk kekayaan senilai Rp 100 miliar. Juga Fuad Amin, Bupati Bangkalan dua periode yang kekayaannya disita KPK hampir Rp 500 miliar. “Sebagian besar bentuknya tanah dan bangunan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPN Sofyan A Djalil menyatakan aset negara yang diserahkan KPK ini akan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial serta Kantor Pertanahan. "Kami akan menjadikan aset tanah sitaan di Jakarta seluas 3.500 meter persegi sebagai Taman KPK yang dikelola Kementerian ATR/BPN. Karena Jakarta sangat kekurangan ruang terbuka hijau (RTH)," ucapnya.
Adapun satu bidang tanah lainnya di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kata Sofyan, akan dikembangkan sebagai kantor pertanahan. Hal ini sangat mendukung program Pendaftaran Tanah Secara Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia yang ditargetkan tuntas pada 2025 mendatang.
MUHAMMAD BAQIR | RR ARIYANI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini