Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

KPPU Tentukan Kelanjutan Penyelidikan Rangkap Jabatan Direktur Garuda Hari Ini

KPPU akan menggelar rapat komisi untuk menentukan kelanjutan penyelidikan kasus rangkap jabatan tiga direktur Garuda Indonesia hari ini.

15 Juli 2019 | 10.10 WIB

Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Akhsara seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan kartel dan rangkap jabatan di kantor KPPU, Senin, 1 Juli 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Perbesar
Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Akhsara seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan kartel dan rangkap jabatan di kantor KPPU, Senin, 1 Juli 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan menggelar rapat komisi untuk menentukan kelanjutan penyelidikan terhadap kasus rangkap jabatan tiga direktur PT Garuda Indonesia Persero Tbk. Rapat berlangsung hari ini, Senin, 15 Juli 2019.

“Iya (akan ada rapat),” ujar juru bicara dan komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin pagi.

Komisioner KPPU Afif Hasbullah sebelumnya menyebut rapat akan menghasilkan dua keputusan. Di antaranya naik atau tidaknya kasus rangkap jabatan ke persidangan dan kemungkinan KPPU memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno untuk turut dimintai keterangan.

KPPU menemukan adanya dugaan Rini terlibat dalam kasus rangkap jabatan tiga direktur Garuda Indonesia. Dalam pemeriksaan yang dilakukan beberapa waktu lalu, pihak terperiksa menyatakan praktik rangkap jabatan itu terjadi atas perintah Menteri BUMN.

Adapun tiga direktur Garuda Indonesia Group yang terlibat kasus dobel jabatan ini adalah Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Pikri Ilham, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo. Ketiganya pada akhir 2018 merangkap sebagai komisaris di perusahaan maskapai Sriwijaya Group setelah perusahaan itu meneken kerja sama dengan Garuda Indonesia Group. 

KPPU memandang jajaran direksi Garuda Indonesia seharusnya tidak bisa menempati posisi sejenis di Sriwijaya karena perusahaan tersebut belum melakukan merger. Maskapai pelat merah juga belum mengakuisisi Sriwijaya lantaran kontraknya saat ini hanya berupa kerja sama operasi atau KSO. 

Praktik dobel jabatan jajaran direksi Garuda Indonesia di Sriwijaya Group disinyalir dapat mendorong terjadinya penguasaan pasar. KPPU mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 26 undang-undang tersebut menyatakan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan. Di tengah proses penyelidikan, tiga direktur Garuda telah menyatakan mundur dari komisaris Sriwijaya Group. Kemunduran diri ketiganya disampaikan melalui surat resmi beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo menghormati KPPU ihwal direksi Garuda dan komisaris Sriwijaya Group. Menurut dia, sebenarnya rangkap jabatan dalam penugasan diperbolehkan. "Tapi kalau itu dianggap berpengaruh pada persaingan usaha, itu lebih baik kami ganti," ujarnya 1 Juli lalu.

Dia mengatakan sudah berkomunikasi mengenai hal itu dengan Menteri BUMN Rini Soemarno. Menurut dia, Kementerian BUMN akan mematuhi keputusan KPPU soal rangkap jabatan direksi Garuda tersebut.

HENDARTYO HANGGI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus