Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan menggelar rapat komisi untuk menentukan kelanjutan penyelidikan terhadap kasus rangkap jabatan tiga direktur PT Garuda Indonesia Persero Tbk. Rapat berlangsung hari ini, Senin, 15 Juli 2019.
“Iya (akan ada rapat),” ujar juru bicara dan komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin pagi.
Komisioner KPPU Afif Hasbullah sebelumnya menyebut rapat akan menghasilkan dua keputusan. Di antaranya naik atau tidaknya kasus rangkap jabatan ke persidangan dan kemungkinan KPPU memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno untuk turut dimintai keterangan.
KPPU menemukan adanya dugaan Rini terlibat dalam kasus rangkap jabatan tiga direktur Garuda Indonesia. Dalam pemeriksaan yang dilakukan beberapa waktu lalu, pihak terperiksa menyatakan praktik rangkap jabatan itu terjadi atas perintah Menteri BUMN.
Adapun tiga direktur Garuda Indonesia Group yang terlibat kasus dobel jabatan ini adalah Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Pikri Ilham, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo. Ketiganya pada akhir 2018 merangkap sebagai komisaris di perusahaan maskapai Sriwijaya Group setelah perusahaan itu meneken kerja sama dengan Garuda Indonesia Group.
KPPU memandang jajaran direksi Garuda Indonesia seharusnya tidak bisa menempati posisi sejenis di Sriwijaya karena perusahaan tersebut belum melakukan merger. Maskapai pelat merah juga belum mengakuisisi Sriwijaya lantaran kontraknya saat ini hanya berupa kerja sama operasi atau KSO.
Praktik dobel jabatan jajaran direksi Garuda Indonesia di Sriwijaya Group disinyalir dapat mendorong terjadinya penguasaan pasar. KPPU mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 26 undang-undang tersebut menyatakan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan. Di tengah proses penyelidikan, tiga direktur Garuda telah menyatakan mundur dari komisaris Sriwijaya Group. Kemunduran diri ketiganya disampaikan melalui surat resmi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo menghormati KPPU ihwal direksi Garuda dan komisaris Sriwijaya Group. Menurut dia, sebenarnya rangkap jabatan dalam penugasan diperbolehkan. "Tapi kalau itu dianggap berpengaruh pada persaingan usaha, itu lebih baik kami ganti," ujarnya 1 Juli lalu.
Dia mengatakan sudah berkomunikasi mengenai hal itu dengan Menteri BUMN Rini Soemarno. Menurut dia, Kementerian BUMN akan mematuhi keputusan KPPU soal rangkap jabatan direksi Garuda tersebut.
HENDARTYO HANGGI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini