Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

KPPU Vonis Bersalah PT Aero Citra Kargo karena Monopoli Ekspor Benur Lobster

KPPU vonis bersalah PT Aero Citra Kargo (ACK) karena melakukan monopoli jasa kargo ekspor benih bening lobster (benur) pada Kamis, 9 Juni 2022.

9 Juni 2022 | 18.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU vonis bersalah PT Aero Citra Kargo (ACK) karena melakukan monopoli jasa kargo ekspor benih bening lobster (benur) pada Kamis, 9 Juni 2022, dan meraup untung besar melalui praktik monopoli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis Komisi menyatakan terlapor atau PT Aero Citra Kargo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Vonis dibacakan oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Harry Agustanto (Ketua Majelis), Dinni Melanie (Anggota Majelis), dan Chandra Setiawan (Anggota Majelis).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan sebagaimana diuraikan sebelumnya, maka mengingat Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1999, Majelis Komisi memutuskan menyatakan terlapor secara terbukti secara sah dan meyakinkan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi Harry Agustanto, di ruang sidang gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juni 2022.

Melalui putusan ini, Majelis Komisi juga menjatuhkan denda 10 persen dari nilai penjualan jasa pengurusan transportasi pengeluaran atau ekspor benih bening lobster (BBL) ke Vietnam, Hong Kong, dan Taiwan, sehingga meraup untung eksesif yang tidak wajar dengan margin 323,53 persen yang diperoleh melalui praktik monopoli.

“Majelis Komisi memperhitungkan pengenaan sanksi denda 10 persen dari nilai ekspor BBL ke Vietnam, Hong Kong, Taiwan dengan angkutan udara pada periode Juni-November 2020 sebesar Rp 7.658.111.880,” kata anggota Majelis Komisi Chandra Setiawan.

Namun Majelis Hakim menilai PT ACK tidak memiliki kemampuan membayar denda karena berdasarkan keterangan ahli Kepala Seksi Pengelolaan Data Warehouse, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, Nopi Priyanto Kurniawan, menyatakan laporan keuangan wajib pajak PT ACK pada 2019 penjualan dan laba bersih sama dengan Rp 0.

Menanggapi putusan Majelis Komisi, Kuasa hukum PT Aero Citra Kargo Fajar Triyudha mengatakan akan membahas bersama kliennya apakah akan mengajukan banding.

“Yang jelas kami harus laporan dulu ke klien kami. Kami sudah mencatat pokok-pokok pertimbangannya termasuk amar putusan. Kami akan gunakan waktu 14 hari ini untuk pikir-pikir dulu karena belum tentu juga menurut kami itu harus banding, dari prinsipal kami belum tentu bilang harus banding dan sebaliknya,” kata Fajar Triyudha setelah putusan.

PT Aero Citra Kargo menjadi satu-satunya badan usaha yang ditunjuk sebagai perusahaan pengirim ekspor BBL. Sebelumnya, sumber Tempo yang mengetahui jalannya proses ekspor mengatakan Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi) yang beranggotakan 40 eksportir menunjuk ACK.

Pelobi ditengarai bisa mengatur tata niaga ekspor sehingga program ini melenceng dari ketentuan. Eksportir yang tidak menggunakan jasa ACK pun dipersulit saat mengurus penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran atau SPWP.

Pimpinan PT ACK Siswadhi Pranoto pun turut dicokok KPK dan dihukum 4 tahun penjara terkait pemberian suap kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edy Prabowo.

KPK menyebutkan bahwa para eksportir diarahkan untuk melakukan pengiriman melalui PT ACK dengan harga Rp 1800/ekor. Sebagian dari dana pengiriman itu diduga dinikmati oleh para tersangka termasuk Menteri Edy Prabowo.

EKA YUDHA SAPUTRA | FRANSISCA CHRISTY ROSANA | M ROSSENO AJI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus