Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kriteria utama badan usaha khusus pengganti SKK Migas adalah independen.
Perlu ada dana cadangan migas untuk mendukung kegiatan hulu migas.
Investor berharap badan pengganti SKK Migas bisa membantu pengadaan lahan.
JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengusulkan sejumlah kriteria untuk badan usaha khusus yang bakal menjadi penggantinya. SKK Migas berharap kriteria itu bisa ditampung dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
SKK Migas saat ini bertugas sebagai pengelola bisnis hulu migas. Ketika didirikan pada 2013, statusnya hanya sementara sebagai pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas atau BP Migas yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. MK mengamanatkan lembaga pengganti BP Migas berbentuk badan usaha milik negara (BUMN). Pemerintah lantas merancang penggantian tersebut dalam RUU Migas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo