Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kronologi Penumpang Batik Air Berulah, Terancam Denda Rp2,5 Miliar

Kronologi penumpang Batik Air rute Jakarta-Gorontalo pada Rabu, 12 Juli 2023 karena merusak lapisan mika penutup jendela pesawat yang terancam denda

14 Juli 2023 | 12.12 WIB

Batik Air. Dok. Lion Group
Perbesar
Batik Air. Dok. Lion Group

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pesawat Batik Air rute Jakarta ke Gorontalo dengan nomor penerbangan ID-6242 terpaksa kembali ke bandara asal (return to base). Keputusan itu diambil setelah salah satu penumpang melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan selama perjalanan. Lantas, bagaimana kronologi penumpang Batik Air berulah usai lepas landas 30 menit? 

Kronologi Penumpang Batik Air Berulah

Penerbangan ID-6242 dimulai pada Rabu, 12 Juli 2023 pukul 03.55 WIB dari Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta (kode IATA: CGK) dan dijadwalkan untuk tiba di Bandar Udara Djalaluddin pukul 08.00 WITA. Penerbangan yang menggunakan pesawat jenis Airbus 320-200 PK-BKK itu mengangkut 6 kru dan 126 penumpang. 

1.    Rusak Lapisan Mika Penutup Jendela

Menurut Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, pilot memutuskan untuk kembali mendarat ke bandara asal lantaran salah satu tamu laki-laki, MS (25) yang duduk di kursi 24C berperilaku tidak tenang. Tak hanya itu, MS merusak mika yang melapisi kaca jendela. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dilansir dari wheelermicamines.com, diketahui penggunaan mika dalam komponen pesawat terbang karena memiliki sifat tahan panas. Selain itu, mika menunjukkan indeks bias yang bergantung pada polarisasi dan arah perambatan cahaya, sehingga memberi perlindungan dari sinar matahari. 

2.    Kru Pesawat Coba Menenangkan Penumpang

Kru Batik Air yang mengetahui perilaku tidak wajar dari salah seorang penumpang, berusaha untuk menenangkan. Tindakan tersebut menjadi prosedur penanganan standar bagi tamu yang tidak disiplin atau membahayakan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil. 

3.    Pilot Putuskan Kembali ke Bandara Soekarno-Hatta

Akhirnya, pilot memutuskan untuk menerbangkan pesawat kembali ke Bandara Soekarno-Hatta. Salah satu unit pesawat dengan nomor penerbangan ID-6242 itu mendarat dengan normal di landasan pacu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dinukil dari Jurnal Manajemen Dirgantara (2019) karya Prayudhista, pilot yang mengambil keputusan return to base (RTB) tidak bisa sembarangan. RTB dapat dilakukan apabila terjadi dua faktor, yaitu faktor teknis dan non-teknis. Faktor teknis umumnya menyangkut gangguan pada sistem pesawat atau uncontrollable engine fire. Sedangkan secara non-teknis, misalnya kondisi penumpang yang sakit keras dan sebagainya. 

Syarat RTB yang juga harus dipenuhi, yaitu jarak bandara awal dalam radius kurang dari satu jam, cuaca pendaratan mendukung, berat pesawat sesuai untuk mendarat, serta sudah melakukan koordinasi antara pilot, awak kabin, dan pihak pemandu lalu lintas penerbangan atau Air Control Traffic (ATC). 

4.    Penumpang Dibawa Petugas Keamanan

Penumpang Batik Air yang berulah, MS langsung digiring petugas keamanan (Aviation Security) untuk dimintai keterangan, diperiksa, serta ditangani lebih lanjut. Sementara itu, seluruh tamu lainnya diarahkan ke ruang tunggu untuk mendapatkan informasi dan pelayanan penerbangan kembali. 

5.    Maskapai Siapkan Jadwal Penerbangan untuk Penumpang Lain

Kata Danang, Batik Air telah menyiapkan penerbangan baru dengan pesawat lain. Namun, karena persiapan penggantian unit membutuhkan waktu cukup signifikan, penumpang diminta untuk menunggu. Tujuannya supaya penerbangan menjamin kenyamanan dan keselamatan para tamu. 

“Penerbangan ID-6242 mengudara kembali menggunakan Airbus 320-200 registrasi PK-BKL pukul 09.09 WIB dan mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pukul 13.00 WITA,” ucapnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (12/07/2023). 

6.    Ancaman Sanksi

Penumpang Batik Air yang berulah terancam sanksi akibat merusak peralatan dan perlengkapan pesawat sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hukuman pidana yang mengintai maksimal 15 tahun penjara, sedangkan denda minimal Rp100 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. 

Perusakan fasilitas pesawat yang dimaksud dalam UU Penerbangan. mencakup pelanggaran ketertiban dan ketentraman selama perjalanan, perbuatan asusila, pengambilan atau merusak peralatan, serta pengoperasian alat elektronika yang mengganggu navigasi sehingga dapat membahayakan keamanan dan keselamatan. 

MELYNDA DWI PUSPITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus