Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan akan Diputihkan, Sawit Watch: Harusnya Dipidana

Direktur Sawit Watch Achmad Surambo mengkritik rencana pemerintah untuk memutihkan 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

20 September 2023 | 18.56 WIB

Seorang petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mencabut pohon kelapa sawit yang ditanam di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, yang merupakan zona intin Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu, Riau, 19 Mei 2019. (Antara/HO - BBKSDA Riau)
Perbesar
Seorang petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mencabut pohon kelapa sawit yang ditanam di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, yang merupakan zona intin Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu, Riau, 19 Mei 2019. (Antara/HO - BBKSDA Riau)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Sawit Watch Achmad Surambo mengkritik rencana pemerintah untuk memutihkan 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Rencana pemutihan lahan sawit ilegal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Lewat PP 24 Tahun 2021 ini pemerintah mau memutihkan lahan sawit di kawasan hutan lewat denda administratif,” ujarnya saat ditemui Tempo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surambo mengatakan, seharusnya pemerintah tetap berpatokan pada aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan. “Harusnya mereka kena pidana, itu sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2017," kata Surambo.

Surambo menilai pemerintah sebetulnya bisa menyelesaikan masalah lahan sawit ilegal di kawasan hutan melalui proses pidana. Seperti yang dilakukan pada kasus lahan sawit di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara. Ia menegaskan hukum yang harus diberlakukan untuk semua kasus lahan sawit di kawasan hutan. 

"Nah kalau yang satu ini diselesaikan lewat hukum, dan yang satu lewat model begini, kan jadi ada proses-proses yang tidak adil," kata dia. 

Di sisi lain, ia juga mendesak agar pemerintah secara mengungkapkan secara transparan data 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan. Sebab sampai saat ini belum diketahui perusahaan mana saja atau pemilik lahan sawit di kawasan hutan tersebut. 

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar telah menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 661 tahun 2023 dan Nomor 815 Tahun 2023 yang mengatur tentang percepatan perizinan lahan sawit di kawasan hutan. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga sudah menerbitkan Keputusan Presiden nomor 9 tahun 2023 tentang Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Pemerintah berencana menyelesaikan persoalan sawit di kawasan hutan melalui mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-undang Cipta Kerja. 

Berdasarkan beleid tersebut, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan. Artinya, korporasi bisa tetap beroperasi setelah membayar denda administratif.

Satgas ini bertugas membantu mempercepat penentuan Pasal 110A dan 110 tersebut bagi setiap kasus yang ada. Presiden memerintahkan satgas ini untuk mempercepat penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di Undang-undang Cipta Kerja pada November 2023. 

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus