Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT PAL Indonesia (Persero) menyerahkan kapal perang KRI I Gusti Ngurah Rai-332 kepada Kementerian Pertahanan. Penyerahan dilakukan dalam acara pengiriman Fitted For But Not With (FFBNW) di Dermaga Bandar Barat PAL.
"KRI I Gusti Ngurah Rai-332 siap dioperasikan sesuai dengan fungsi asasinya sebagai kapal kombatan," tutur Kepala Pusat Kodifikasi Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Puskod Baranahan) Kementerian Pertahanan Laksamana Muda TNI Yos Sumiarsa dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2020.
Kapal yang telah menjalani proses integrasi sistem sensor dan senjata (Sewaco) ini akan dioperasikan oleh TNI Angkatan Laut atau TNI AL. Adapun KRI I Gusti Ngurah Rai-332 merupakan kapal jenis Perusak Kawal Rudal ( PKR) kedua yang dijalankan TNI AL. Sebelumnya, TNI AL telah mengoperasikan KRI Raden Eddy Martadinata-331.
Direktur Pembangunan Kapal PT PAL Indonesia Turitan Indaryo mengatakan kapal tersebut telah melalui uji coba untuk memenuhi persyaratan beroperasi. Pengerjaannya pun meliputi empat segmen, yakni persiapan, pemasangan, integrasi sistem dan pengujian, serta security awareness training (SAT) dan pengiriman.
Dengan selesainya proyek FFBNW KRI I Gusti Ngurah Rai-332, status kapal perang ini meningkat dari laik layar menjadi laik tempur. Kapal ini digadang-gadang mampu melaksanakan tugas pokok untuk memperkuat TNI AL.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun KRI I Gusti Ngurah Rai-332 memiliki panjang 105,11 meter dan berat 2.365 ton. Kapal ini dilengkapi dengan sistem persenjataan meriam utama 76 milimeter dan sistem rudal permukaan ke udara (SAM).
Kapal tersebut juga memiliki sistem pertahanan diri (Close in Weapon System-CIWS) 35 milimeter, sistem pelontar torpedo, dan sistem rudal permukaan ke permukaan (SSM). KRI I Gusti Ngurah Rai-332 disebut memiliki kemampuan peperangan elektronik melalui sistem Electronic Counter Measure (ECM) dan Electronic Support Measure (ESM) yang diintegrasi dalam Combat Management System (CMS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini