Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Langkah PUPR Setelah Perayaan HUT Kemerdekaan RI di IKN: Fokus Kawal Investasi Masuk

Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S. Atmawidjaja blak-blakan soal rencana pemerintah untuk IKN.

23 Agustus 2024 | 10.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S. Atmawidjaja blak-blakan soal rencana lanjutan untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Setelah menggelar HUT Kemerdekaan RI ke-79 di sana pada 17 Agustus kemarin, ia berujar, pemerintah akan fokus pada urusan investasi.

"Mulai 2025, fokus kami adalah mendukung masuknya investasi," kata Endra di Kementerian PUPR, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Kementerian PUPR, kata dia, akan menyediakan fasilitas dasar yang mendukung masuknya investasi. Adapun investasi itu akan masuk di luar zona 1A, yang merupakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP.

Endra menuturkan, saat ini sudah ada investasi Rp 56 triliun di zona 1B dan 1C. Namun, fasilitas jalan, air bersih, drainase, hingga multi utility tunnel (MUT), belum tersedia.  "Nah, itulah yang dialokasikan ke sana, nanti 2025," tutur Endra.

Kemudian, ihwal pembangunan, Endra memastikan sejumlah infrastruktur dasar bisa diselesaikan tahun ini. Salah satunya, Bandara VVIP IKN yang pembangunannya sempat molor dari target lantaran terkendala cuaca. Proyek lain yang juga selesai tahun ini adalah Taman Kusuma Bangsa, Istana, serta Tol seksi 3A, 3B, dan 5A.

Bila menilik timeline perencanaan IKN, pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur itu dilaksanakan dalam 5 tahap hingga 2045. Pembangunan disinyalir membutuhkan anggaran Rp 466 triliun. Pemerintah mengalokasikannya dari APBN sebesar 20 persen atau sekitar Rp 90 triliun, sedangkan sisanya bakal mengandalkan investor.

Selanjutnya: Pemerintah sudah mengucurkan APBN senilai Rp 72,5 triliun untuk IKN....

Pemerintah sudah mengucurkan APBN senilai Rp 72,5 triliun untuk IKN sejak 2022 hingga 31 Mei 2024. Adapun investasi yang dibukuukan hingga hari ini, menurut Jokowi, mencapai Rp 56,2 triliun.

Di tengah proses pembangunan yang terus berjalan dan besarnya kebutuhan pembiayaan, Jokowi juga membentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN melalui Keppres Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Senin, 5 Agustus 2024.  Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai ketua.

Sementara pemerintah sibuk pada percepatan investasi, warga lokal terdampak pembangunan IKN masih menanti kepastian ganti rugi lahan. Salah satunya Alfian yang lahan sawitnya terdampak pembangunan tol seksi 6A. Warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, itu kehilangan lahan 7.000 meter persegi tetapi baru menerima ganti rugi Rp 3 juta atau setara lahan seluas 10 m2. Pemerintah  berjanji membayar sisanya tetapi hingga kini tidak ada kepastian.

“Waktu itu Kementerian PUPR bilang mau bayar, yang penting, (proyek) mereka masuk dulu,” kata Alfian ketika ditemui Tempo, Minggu, 11 Agustus 2024. 

Menurutnya, pembayaran ganti rugi tertunda lantaran lahannya diklaim sebagai aset dalam penguasaan (ADP) pemerintah. Padahal, lahan tersebut merupakan lahan miliknya, sudah turun temurun dari nenek moyang. “ADP yang masuk ke lahan saya, bukan lahan saya  masuk ke ADP,” tuturnya.

Teranyar, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN Danis Sumadilaga menyebut pemerintah akan menyelesaikan permasalahan lahan tersebut. “ADP akan segera diproses berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2024,” ujarnya ketika dikonfirmasi pada Rabu, 14 Agustus 2024. Ia tidak menjawab ketika ditanya apakah hak warga akan dibayarkan.

Pilihan Editor: Analis MNC Sekuritas Rekomendasikan Saham Pilihan pada Perdagangan Jumat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus