Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Lebih dari 50 Persen Orang Kaya Tidak Patuh Pajak

Rasio kepatuhan wajib pajak kelompok korporasi hanya 57,28 persen sementara kelompok orang kaya atau nonkaryawan masih di bawah 50 persen.

8 Agustus 2019 | 11.38 WIB

Warga melakukan pembayaran pajak di KPP Pratama Tebet dan KPP Pratama Setiabudi di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Pengecualian pengenaan sanksi denda itu telah dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2019 yang ditetapkan pada hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Warga melakukan pembayaran pajak di KPP Pratama Tebet dan KPP Pratama Setiabudi di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Pengecualian pengenaan sanksi denda itu telah dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2019 yang ditetapkan pada hari ini. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak karyawan termasuk yang paling patuh di antara wajib pajak lainnya. Pada semester I/2019, rasio kepatuhan karyawan tercatat mencapai 73,6 persen. Sedangkan kepatuhan kelompok korporasi hanya 57,28 persen, dan WP orang kaya atau nonkaryawan masih di bawah 50 persen. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Secara total, hingga Juli atau Semester I 2019, kepatuhan formal Wajib Pajak (WP) baru sebesar 67,2 persen. Dari 18,3 juta wajib pajak yang seharusnya sudah menyampaikan SPT, baru sebanyak 12,3 juta orang yang menjalankan kewajibannnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan bahwa pemerintah telah memiliki banyak limpahan data. Data-data hasil pertukaran informasi keuangan secara otomatis misalnya akan segera dioptimalkan untuk mendorong kepatuhan WP yang masih minim.

 

“Ya tentunya yang tidak lapor-lapor tersebut didorong. Data kami sudah banyak,” kata Angin kepada Bisnis.com, Rabu 7 Agustus 2019.

Angin mengakui, berbagai bentuk fasilitas fiskal yang digelontorkan kepada para pelaku usaha memang belum berkorelasi langsung dengan kepatuhan wajib pajak. Bahkan, menurutnya, ada beberapa kebijakan, misalnya tentang insentif bagi usaha mikro kecil dan menegah (UMKM), yang masih jauh dari ekspektasi otoritas pajak.

Tahun lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.23 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Perdaran Bruto Tertentu, yang intinya memangkas tarif pajak bagi UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Selain memberikan keringanan kepada pelaku sektor UMKM, tujuan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong sektor-sektor yang masuk dalam kategori hard to tax ke dalam sistem perpajakan.

Data Ditjen Pajak pada semester I/2019 jumlah pembayar pajak UMKM sebanyak 1,3 juta angka ini diproyeksikan akan menembus 2 juta pada akhir tahun. “Ternyata masih banyak yang belum lapor seperti yang diharapkan. Sudah diturunkan, masih juga (tak patuh)," kata Angin.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus