Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Legistalor PDIP Soroti Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera: Tak Ada Kepastian Timbal Hasil

Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menilai tidak ada kepastian timbal hasil dari dana yang dikumpulkan dari iuran Tapera.

29 Mei 2024 | 18.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pemerintah soal pemotongan gaji pekerja swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menuai polemik. Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menilai tidak ada kepastian timbal hasil dari dana yang dikumpulkan dari iuran Tapera.

"Pekerja dan pengusaha wajib ikut Tapera, tapi pekerja tidak otomatis mendapat manfaat Tapera,” kata Edy melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.

Edy mengacu pada Pasal 38 ayat 1b dan 1c, yang menyebut syarat pekerja yang akan mendapatkan manfaat adalah yang termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah. Selanjutnya, pada Pasal 39 ayat 2c yang menyatakan pemberian manfaat berdasarkan tingkat kemendesakan kepemilikan rumah yang dinilai oleh BP Tapera.

"Ini artinya Badan Pengelola atau BP Tapera akan menentukan juga akses ke manfaat Tapera yang berupa KPR, pembangunan rumah, atau renovasi rumah," ujar Edy. "Ini berbeda dengan BPJS yang mengutamakan asas gotong royong dan dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh pesertanya."

Edy mengatakan kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera mesti dikaji ulang. Lagipula, saat ini sudah ada BPJS Ketenagakerjaan yang memberi manfaat sama dengan Undang-Undang Tapera. BPJS Ketenagakerjaan, ia berujar, sudah memiliki Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan program Jaminan Hari Tua atau JHT.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta pemerintah memaksimalkan MLT saja, sehingga pekerja dan pengusaha tidak perlu ikut Tapera. "Kalau pekerja wajib membayar iuran 2,5 persen dari gaji dan pengusaha 0,5 persen, akan menganggu upah buruh dan cash flow perusahaan," tutur Edy.

Selanjutnya: Selebihnya, Edy mengusulkan agar pemerintah fokus ke pemenuhan kebutuhan rumah....

Selebihnya, Edy mengusulkan agar pemerintah fokus ke pemenuhan kebutuhan rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat miskin. Pemerintah bisa menggunakan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk kelas miskin, seperti di program Jaminan Kesehatan Nasional. Sumber dananya, ia berujar, bisa dari fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Kebijakan pemotongan upah pekerja swasta sebesar 3 persen untuk Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Beleid yang merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Presiden Jokowi juga mengklaim pemerintah sudah memperhitungkan kebijakan potong gaji 3 persen untuk Tapera ini. Ia mengatakan manfaat Tapera ini bisa dirasakan ketika program ini sudah berjalan.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan dana yang dihimpun peserta akan dikelola BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan ketika masa kepesertaannya berakhir. "Dana yang dikembalikan berupa sejumlah simpanan pokok, berikut hasil pemupukannya," kata Heru melalui siaran pers BP Tapera pada 27 Mei 2024.

Heru juga mengatakan masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan. Syaratnya, kata dia, telah menjadi peserta Tapera.

Adapun manfaat pembiayaan yang bisa didapatkan peserta Tapera  adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). "Peserta bisa mendapat manfaat dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar," kata Heru.

RIRI RAHAYU  | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Partai Buruh Sebut Iuran Tapera Tak Bakalan Cukup untuk Beli Rumah saat Pensiun atau Di-PHK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus