Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOPERASI Unit Desa (KUD) akan lebih gemuk. Senin 19 September,
misalnya, KUD Makaryo Mino ditunjuk sebagai penyalur solar dan
minyak tanah untuk daerah Pekalongan.
Koperasi ini, yang beranggotakan 700 orang dan bermula dari
koperasi perikanan, mampu menyerap 750 ton solar serta 100 ton
minyak tanah sebulan. Maka, jika tahun lalu keuntungan koperasi
ini hanya Rp 119 juta, dengan ditunjuk sebagai penyalur BBM,
"tahun ini kami pasang target Rp 400 juta," kata Riyanto
Chadiri, ketua KUD Makaryo Mino pada E.K.H. Kartanegara dari
TEMPO.
KUD bahkan sudah lebih dulu menjamah listrik. PLN Cabang Yogya,
Februari tahun lalu, merintis kerja sama dengan KUD Seyegan,
Sleman, Yogya. Meski anggota KUD ini hanya 1.145 orang dari 32
ribu penduduk kecamatan itu, kini lebih dari separuh anggota
(756) telah memakai jasa KUD untuk memasang instalasi listrik
mereka.
Tahun lalu KUD ini meraih untung Rp 1,2 juta. "Sebanyak 72
persen berasal dari unit lisrik," ujar Dalil, manajer KUD
Seyegan. Sisanya diperoleh dari unit penyediaan bahan pangan,
kredit candak kulak, Bimas, dan TRI. Begitu besarnya pemasukan
dari jasa memasang listrik ini sehingga sampai Juli tahun ini
saja KUD Seyegan meraih untung Rp 818 ribu. "Target kami tahun
ini bisa mencapai sisa hasil usaha dari listrik saja Rp 1,4
juta," kata Dalil.
Padahal, KUD Seyegan ini mulai menangani jasa kelistrikan
dengan modal Rp 200 ribu yang diambil dari uang simpanan
anggota.
PLN Cabang Yogya kemudian memberi peluang lebih luas pada KUD.
Sampai sekarang, PLN Yogya telah menjalin kerja sama dengan 24
KUD tingkat kecamatan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dan
sekaligus mengeluarkan keputusan melarang instalatir listri
swasta beroperasi di desa.
Main larang inilah yang membikin Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi
Kontraktor Listrik Indonesia (DPD-AKLI) Yogya protes. "Beri
konsumen listrik kebebasan memilih," kata Sudomo, salah seorang
anggota pengurus DPD-AKLI Yogya.
PLN Yogya tetap bertahan. Menurut Subandono H.E.E., kepala PLN
Yogya, keputusannya dikeluarkan berdasarkan pegangan yang kukuh,
yakni surat keputusan bersama Menteri Pertambangan dan Energi
serta Menteri Perdagangan dan Koperasi yang ditandatangani tahun
1979. Isinya: mengembangkan dan membina KUD di bidang
kelistrikan dan penyalur minyak tanah.
Lagi pula, menurut Subandono, keputusannya hanya berlaku untuk
pedesaan saja. "Di Kotamadya Yogya masih terbuka kesempatan bagi
AKLI untuk menangani instalasi listrik," katanya. Padahal, di
kota inilah pasar bagi AKLI sudah jenuh.
Kelak dalam bayangan PLN. Jika terjadi gangguan atau kerusakan,
konsumen tak usah melapor ke PLN. "Petugas KUD yang akan
menanganinya," ucap Sugeng Widodo, salah seorang teknisi dari
KUD Plered, Bantul. Di KUD ini, yang telah memasang instalasi
untuk 219 konsumen, tersedia meja khusus menampung pengaduan
konsumen.
"KUD akan menjadi perpanjangan tangan PLN di desa, dengan hak
dan kewajiban yang sama," kata Subandono. Termasuk menangani
pembayaran rekening listrik.
Siapkah KUD? Meski petugas KUD itu telah dididik di BLKI serta
di PLN, hasil kerja yang "asal pasang" masih tampak. Banyak
tiang listrik di beberapa kampung di Plered, misalnya, yang
dibuat sekenanya, dengan bambu setinggi tiga meter. Kabel
bersliweran, centang-perenang. "Keselamatan masih belum
diperhatikan," ujar seorang guru SD, "padahal itu tegangan 220
Volt."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo