Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meluncurkan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Dengan aturan ini pemerintah mewajibkan para pekerja menyisihkan tiga persen pendapatannya tiap bulan. Mereka yang terdaftar sebagai peserta bisa membeli, merenovasi, dan mendirikan rumah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dikutip dari tapera.go.id, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. Program ini berdasar atas Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lebih lanjut, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Tujuan ini dapat dimaknai melalui logo BP Tapera yang direpresentasikan dengan rumah berjendela serta elemen grafis seperti dua orang menyatukan tangan memegang tunas pohon yang membentuk atap rumah.
Dikutip dari tapera.go.id, filosofi dari berbagai elemen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Visual logo secara keseluruhan adalah “rumah” yang menunjukkan visi BP Tapera mewujudkan rumah layak huni bagi Peserta.
2. Gambar “3 tunas” diatas logo, menunjukkan 3 aktivitas utama pengelolaan Dana Tapera, yaitu pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan dana, yang diharapkan terus bertumbuh secara sustainable dan likuiditas dan terjaga.
3. Gambar “2 orang” saling bertaut, menunjukkan azas utama dalam pengelolaan Tapera yaitu gotong royong antara Peserta, yaitu antara penabung dan penerima manfaat pembiayaan, dengan tetap mempertimbangkan kemanfaatan yang adil bagi masing-masing Peserta.
4. Formasi “4 kotak” di tengah logo menunjukkan 4 segmen peserta Tapera, yaitu: ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD/Des, Swasta dan Pekerja Mandiri.
5. Warna “hijau” menunjukkan harmoni dan keseimbangan dalam berbagai konteks. Keseimbangan dalam alokasi dana, keseimbangan dalam pengelolaan penabung dan penerima manfaat, keseimbangan dalam dana konvensional dan syariah, termasuk harmoni dalam kerja sama kelembagaan dan mitra bisnis.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I AISYAH AMIRA WAKANG
Pilihan Editor: Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Bayar Iuran Tapera?