Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) 25 bps atau 0,25 persen menjadi 6 persen pada Jumat, 24 Januari 2020.
"Jadi pada hari ini kami telah melakukan evaluasi dan melakukan penetapan tingkat bunga pinjaman untuk simpanan dalam bentuk rupiah dan valuta asing," tutur Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah pada konferensi pers yang dilakukan di kantor LPS pada Jumat, 24 Januari 2020.
Halim menjelaskan kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan oleh tiga faktor pertimbangan.
Pertama, suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan, meskipun dengan laju yang lebih lambat. Tren ini terjadi pasca berakhirnya tren penurunan suku bunga kebijakan moneter di bulan Oktober 2019.
Adapun faktor pertimbangan kedua adalah kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau stabil dengan kecenderungan membaik. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan simpanan yang lebih seimbang dengan laju ekspansi kredit.
Ketiga, faktor stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terjaga seiring membaiknya kinerja pasar keuangan serta adanya sinyal positif dari faktor eksternal.
Menurut Halim, tingkat bunga penjaminan LPS di awal 2020 di bank umum, menjadi 6 persen untuk rupiah dan 1,75 persen untuk valuta asing. Sedangkan pada BPR penurunan terjadi pada rupiah sebesar 8,5 persen.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," ujarnya.
DEA REZKI GERASTRI | KODRAT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini