Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Jadi 6 Persen

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR 0,25 persen.

24 Januari 2020 | 16.52 WIB

(Kedua dari kiri) Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Anggota Dewan Komisioner LPS Fauzi Ichsan dan Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Mardiyono saat mengelar jumpa pers di Gedung Pacific Century Places, Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2019. Tempo/Dias Prasongk
Perbesar
(Kedua dari kiri) Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Anggota Dewan Komisioner LPS Fauzi Ichsan dan Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Mardiyono saat mengelar jumpa pers di Gedung Pacific Century Places, Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2019. Tempo/Dias Prasongk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) 25 bps atau 0,25 persen menjadi 6 persen pada Jumat, 24 Januari 2020.

"Jadi pada hari ini kami telah melakukan evaluasi dan melakukan penetapan tingkat bunga pinjaman untuk simpanan dalam bentuk rupiah dan valuta asing," tutur Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah pada konferensi pers yang dilakukan di kantor LPS pada Jumat, 24 Januari 2020.

Halim menjelaskan kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan oleh tiga faktor pertimbangan.

Pertama, suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan, meskipun dengan laju yang lebih lambat. Tren ini terjadi pasca berakhirnya tren penurunan suku bunga kebijakan moneter di bulan Oktober 2019.

Adapun faktor pertimbangan kedua adalah kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau stabil dengan kecenderungan membaik. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan simpanan yang lebih seimbang dengan laju ekspansi kredit.

Ketiga, faktor stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terjaga seiring membaiknya kinerja pasar keuangan serta adanya sinyal positif dari faktor eksternal.

Menurut Halim, tingkat bunga penjaminan LPS di awal 2020 di bank umum, menjadi 6 persen untuk rupiah dan 1,75 persen untuk valuta asing. Sedangkan pada BPR penurunan terjadi pada rupiah sebesar 8,5 persen.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," ujarnya.

DEA REZKI GERASTRI | KODRAT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus