Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Luhut hingga Edhy Prabowo Resmikan Tempat Pengolahan Sampah RDF Cilacap

Luhut Pandjaitan hingga Edhy Prabowo menghadiri peresmian tempat pengolahan sampah dengan sistem refuse derived fuel (RDF) di Cilacap, Jawa Tengah.

21 Juli 2020 | 12.12 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pesan kepada warga muslim memasuki bulan suci Ramadan ini. Pesan yang disampaikan dalam video pendek ini diunggah di YouTube, Jumat dini hari, 24 April 2020. Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pesan kepada warga muslim memasuki bulan suci Ramadan ini. Pesan yang disampaikan dalam video pendek ini diunggah di YouTube, Jumat dini hari, 24 April 2020. Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah meresmikan tempat pengolahan sampah dengan sistem refuse derived fuel (RDF) di Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa, 21 Juli 2020. Peresmian itu dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kelautan dan Perikananan Edhy Prabowo, Menteri ESDM Arifin Tasrif, hingga Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.

Luhut mengatakan RDF bisa menjadi salah satu solusi untuk menanggulangi tumpukan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA). Sebab, sampah-sampah di RDF nantinya akan diolah menjadi briket alternatif bahan bakar pengganti batubara.

“Masalah sampah ini luar biasa. Pak Presiden (Joko Widodo/Jokowi) sudah sejak 12 tahun, saat menjadi wali kota, program waste to energy belum tuntas. Nah sekarang ada RDF, ini bentuk konkret,” tutur Luhut dalam peresmian RDF di Cilacap, Jawa Tengah, 21 Juli.

RDF ini akan mengolah sampah sebanyak 120 ton per hari. Dengan total sampah tersebut, briket yang dihasilkan akan mencapai 30-40 ribu ton. Briket ini kemudian bakal digunakan untuk bahan bakar pabrik semen PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Penggunaan briket sebagai bahan bakar, khususnya di industri, diyakini bisa menurunkan emisi gas buang dan metana mencapai 19 ribu ton. Luhut menyatakan potensi RDF bisa dikembangkan di seluruh Indonesia.

“Banyak kota di Indonesia yang sampahnya di bawah 200 ton dan dekat dengan pabrik semen bisa dimanfaatkan,” ucapnya.

Adapun Arifin Tasrif menjelaskan bahwa proses pengolahan sampah menjadi briket memerlukan waktu sekitar 41 hari. Briket tersebut dijual dengan harga Rp 300 ribu per ton (US$ 20) untuk industri atau lebih murah dari batubara yang harga jualnya berkisar US$ 40-50 per ton.

“Meski demikian, energi briket ini tidak kalah dengan batubara, yaitu 3.000 kalori,” katanya.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Hidayat mengatakan pembangunan RDF membutuhkan investasi sebesar Rp 90 miliar. Dalam pembangunan itu, pemerintah daerah memberikan hibah peralatan kepada pemerintah kabupaten melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kemudian atas koordinasi PUPR, kami memfasilitasi pekerjaan sipil konstruksi sampah,” ucapnya. Dia berharap pembangunan SDF akan menjadi titik balik pengelolaan sampah sehingga mampu menjadi solusi paling tepat.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus