Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan masih nyaman memakai mobil Toyota Kijang Innova meski para pejabat lain suka menggunakan mobil mewah. Sandiaga Uno menilai wajar jika ada pejabat yang punya hobi mengoleksi mobil-mobil mewah. Namun ia meyakini kendaraan transportasi memiliki fungsi membawa orang dari satu titik ke titik lain dengan aman dan nyaman, bukan untuk sarana pamer kekayaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dan kebetulan saya sangat nyaman menggunakan kendaraan Innova kalau sedang berkegiatan,” kata Sandiaga Uno ketika menjawab sejumlah pertanyaan warganet di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu, 22 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sekarang, Sandiaga Uno melanjutkan, ia mulai sering menggunakan kendaraan listrik yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertinggi. Ia mengaku sering memakai mobil listrik Hyundai Ioniq yang cukup banyak diproduksi di Tanah Air.
Menurutnya, keinginan untuk mengoleksi mobil mewah sah saja. Namun ia mengingatkan pejabat juga harus berempati kepada keadaan masyarakat Indonesia yang banyak berjuang menghadapi keadaan ekonomi yang berat, apalagi di saat harga kebutuhan pokok naik.
"Apalagi menjelang Ramadhan, Lebaran, kita harus memiliki empati. Apalagi sebagai pejabat publik, harus menunjukkan bahwa kita berpihak pada perjuangan ekonomi masyarakat," tutur Sandiaga Uno.
Sandiaga juga sempat menanggapi pertanyaan terkait harta kekayaannya yang naik Rp 300 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara elektronik (e-LHKPN). Ia mengaku tidak pernah menghitung kekayaannya. Justru, ucap Sandi, kekayaannya dihitung karena ada e-LHKPN.
“Waktu dulu sebelum menjadi pejabat negara, saya gak pernah hitung-hitung,” kata Sandiaga.
Ia mengatakan hanya melakukan kewajiban SPT dan daftar harga di SPT itu berbasis harga perolehan bukan harga pasar. Menurutnya, naik turun harta kekayaannya ditentukan mayoritas surat berharga.
“Surat berharga itu adalah instrumen keuangan yang tercatat dalam bursa di pasar saham," kata Sandiaga Uno.
Ia pun mengimbau agar pejabat negara melaporkan harta kekayaan mereka ke LHKPN. Ia mengingatkan kepada penyelenggara negara di semua tingkatan agar mematuhi LHKPN dan batas waktu penyelesaian pada 31 Maret.
"Jadi pertama LHKPN itu adalah kewajiban dari seluruh penyelenggara negara mulai dari lingkungan daerah sampai pusat, juga di lingkup kementerian dan lembaga, serta BUMN harus melengkapi melalui elektronik sekarang laporan harta kekayaan pejabat negara," ujar Sandiaga Uno.
Pilihan Editor: Menjelang Libur Lebaran Ada Promo Tiket Garuda Diskon 80 Persen hingga Hadiah Mobil Wuling , Cek Detailnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.