Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Menaker Jelaskan Beda Pencairan BSU Lewat Kantor Pos dan Himbara

Penerima BSU yang mengambil bantuan melalui kantor Pos mesti mencetak undangan lebih dulu.

2 November 2022 | 22.48 WIB

Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di layanan bank keliling di Krisna Oleh-Oleh Bali, Kuta, Badung, Bali, Selasa 13 September 2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Perbesar
Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di layanan bank keliling di Krisna Oleh-Oleh Bali, Kuta, Badung, Bali, Selasa 13 September 2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap VII sejak beberapa hari belakangan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BSU disalurkan lewat beberapa kanal, salah satunya melalui kantor PT Pos Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Penyaluran BSU lewat kantor Pos, kata Ida, memiliki mekanisme berbeda dengan pencairan bantuan lewat Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penerima BSU yang mengambil bantuan melalui kantor Pos mesti mencetak undangan lebih dulu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan. Nanti penyaluran dilakukan dengan dua skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 November 2022.

Penerima BSU adalah pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi. Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos, peserta dapat melihatnya melalui aplikasi Pospay. Sebagaimana diketahui, penyaluran melalui cara ini berlaku bagi mereka yang tidak memiliki rekening Bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.

Pada tahap VII, kata Ida, pemerintah menargetkan BSU disalurkan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh. Mereka yang memperoleh bantun adalah pekerja yang telah memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Jumlah uang yang bakal diterima setiap orang sebesar Rp 600 ribu. Ida berharap penyaluran BSU 2022 selesai secepatnya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus