Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo.Co, Jakarta - Pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law cipta lapangan kerja tak akan menghapus ketentuan pemberian pesangon bagi pekerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tetap dibayar pengusaha. Prinsipnya omnibus law memikirkan pesangon dibayar ke pekerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 12 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ida menyebut, akan ada skema baru soal pesangon dalam omnibus law. Bahkan, kata dia, akan ada skema sweetener atau 'uang pemanis' atau kompensasi sejenis pesangon yang diberikan oleh pengusaha justru kepada pekerja aktif bukan yang mengalami PHK.
"Sweetener dibayar oleh pengusaha tapi berlaku bagi pengusaha besar. Tapi untuk formula pesangon bagi yang ter-PHK rinciannya nanti. Tapi prinsipnya kita ada pelayanan baru buat mereka yang ter-PHK, jaminan kehilangan pekerjaan," kata Ida.
Namun, Ida tak merinci formula baru dari skema pesangon ini. "Iya formulanya ada nanti. Prinsipnya tidak benar kita menghapus pesangon. Ada formulanya, ada jaminan kehilangan pekerjaan," tegas Ida.
Adapun surat presiden sekaligus draft omnibus law cipta lapangan kerja akan diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari ini, Rabu, 12 Februari 2020.
Hari ini, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga menggelar demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan akan memimpin langsung demonstrasi itu untuk menentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena pembahasannya tidak melibatkan kalangan buruh. Sehingga, dikhawatirkan undang-undang tersebut tidak memenuhi hak-hak pekerja.
"Kalau omnibus law mereduksi atau mengurangi kesejahteraan buruh, kami akan tolak habis-habisan," kata Andi, Rabu, 12 Februari 2020.
Andi mengatakan, mereka mendesak unsur buruh masuk dalam tim pembahasan omnibus law. Sejak awal, kata dia, buruh tak pernah diajak bicara sehingga banyak rumor tak jelas soal rancangan undang-undang itu.
Ia menyesalkan sikap pemerintah yang tidak pernah mengajak buruh dalam menyusun draft RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja dan lebih banyak melibatkan pengusaha.
DEWI NURITA I BUDIARTI UTAMI PUTRI