Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
FUAD Zakaria lega bisa mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) periode pertama, yang berakhir pada September lalu. Sebagai pengusaha properti, ia perlu mendeklarasikan beberapa asetnya yang belum dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Mengacu pada aturan pajak yang berlaku normal, aset tersebut dikenai tarif 10 persen. Namun, dengan mengikuti program tax amnesty, Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) itu hanya dikenai tarif 2 persen.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo