Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Mencari Pinjaman Dana Pengampunan

Peserta tax amnesty meminjam kredit perbankan untuk membayar tebusan. Mengincar pengusaha yang tidak memiliki banyak uang tunai.

10 Oktober 2016 | 00.00 WIB

Mencari Pinjaman Dana Pengampunan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

FUAD Zakaria lega bisa mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) periode pertama, yang berakhir pada September lalu. Sebagai pengusaha properti, ia perlu mendeklarasikan beberapa asetnya yang belum dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Mengacu pada aturan pajak yang berlaku normal, aset tersebut dikenai tarif 10 persen. Namun, dengan mengikuti program tax amnesty, Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) itu hanya dikenai tarif 2 persen.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus