Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.

7 Mei 2024 | 08.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluhkan sejumlah provinsi yang tingkat inflasinya di atas rata-rata inflasi nasional, yakni 3 persen. Adapun inflasi tahunan nasional turun dari 3,05 persen pada Maret 2024 menjadi 3 persen pada April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tapi, kita jangan terlena dengan angka yang turun itu. Kenapa? Saya sudah melihat datanya, ternyata tidak semua daerah bisa menurunkan di bawah 3 persen," kata dia dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Tito, hanya 16 provinsi yang tingkat inflasinya sama atau lebih rendah dari inflasi nasional. Sementara 22 provinsi lainnya memiliki tingkat inflasi yang melebihi 3 persen. Provinsi yang memiliki tingkat inflasi terendah adalah Papua, yakni 1,78 persen. 

Adapun provinsi dengan inflasi tertinggi adalah Gorontalo, yakni 4,65 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). "Saya warning ini Pj (penjabat gubernur)."

Disusul oleh Papua Tengah dengan tingkat inflasi 4,37 persen, Sulawesi Utara 4,24 persen, Bali 4,02 persen, Riau 3,99 persen. Kemudian Sumatra Utara memiliki tingkat inflasi 3,96 persen, Jambi 3,93 persen, Sumatra Barat 3,81 persen, Bengkulu 3,62 persen dan Papua Barat 3,59 persen. 

"Tentu Pj akan betul-betul saya jadikan atensi. Ini angka riil, belum kita buka angka kabupaten/kota. 270 kepala daerah definitif, sisanya adalah Pj," tutur Tito. 

Dia meminta agar kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing. Menurut dia, program terkait inflasi harus masuk dalam rencana kerja pemerintah daerah. 

"Ini prinsip top-down, artinya harus diikuti oleh daerah. Tapi, juga kita harus menggunakan prinsip bottom-up dari pemerintah provinsi dalam menyusun perencanaan."

Begitu pula pesan Tito kepada pemerintah pusat agar mendengar aspirasi, usulan, saran dari pemerintah daerah. Pasalnya, kebutuhan untuk tiap daerah tidak sama dengan provinsi lain. Sama halnya dengan di kabupaten dan kota. 

"Tolong juga lihat aspirasi dari kabupaten-kota. Melalui prinsip top-down dan bottom-up ini, itulah yang namanya kita berembuk, musyawarah," tuturnya.

Dia mengingatkan bahwa tahun ini adalah tahun terakhir masa pemerintahan 2019-2024. Artinya, pemerintah sudah harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. 

"Saya enggak tahu apakah sudah teman-teman di kabupaten dan kota menyusun. Para kepala daerah saat ini tanggung jawabnya dua, menyusun RPJMD dan kemudian Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2025," kata Tito.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus