Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Sebanyak 19 juta pemilik NIK dapat melakukan transaksi perpajakan.
NPWP yang belum terintegrasi dengan NIK masih bisa dipakai untuk transaksi pajak.
Integrasi NIK dengan NPWP tidak membuat semua yang punya NIK wajib bayar pajak.
JAKARTA – Nomor induk kependudukan (NIK) resmi diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak, kemarin. Untuk tahap awal, sebanyak 19 juta pemilik NIK dapat melakukan transaksi perpajakan ataupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Ke depan akan dilakukan penambahan bertahap,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam perayaan Hari Pajak 2022 di Jakarta, kemarin.
Selama proses pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Direktorat Jenderal Pajak masih memperbolehkan NPWP sebagai basis transaksi pajak. NPWP yang belum terintegrasi dengan NIK masih bisa dipakai untuk transaksi pajak.
Ada dua cara untuk mengaktivasi NIK sebagai NPWP. Pertama, NIK diaktivasi wajib pajak dengan memberitahukan langsung ke Direktorat Jenderal Pajak. Kedua, Direktorat Jenderal Pajak mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri.
NIK untuk transaksi pajak diharapkan memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. “Tujuannya untuk memudahkan, terkadang suka lupa nomor NPWP, tapi tak lupa NIK,” ujar Suryo.
Dia berharap NIK sebagai NPWP dapat menjadi langkah awal mensinergikan data dan informasi yang telah terkumpul di kementerian/lembaga serta pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo