Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Mengenal Paylater dan Dampaknya yang Menjerat Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Surakarta

Paylater adalah sistem pembayaran yang ditunda atau dengan kata lain, seseorang bisa membeli barang tanpa harus membayar secara langsung di hari yang sama

22 Agustus 2023 | 06.00 WIB

Ilustrasi Paylater. Pexels/Mentatdgt
Perbesar
Ilustrasi Paylater. Pexels/Mentatdgt

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyebut mahasiswa mudah terjebak dengan jasa paylater. Sehingga, OJK mulai meminta perusahaan penyedia layanan paylater membuat sistem yang lebih ketat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Perusahaan paylater harus melihat targetnya. Bila memasarkan ke segmen tidak tepat, itu juga bisa kena sanksi. Ini kan tidak tepat, masih pelajar,” ucap Friderica di Jakarta Timur, Minggu, 20 Agustus 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sorotan OJK terhadap anak muda pengguna paylater dan pinjaman online (pinjol) memiliki alasan. Belakangan muncul kasus dugaan registrasi akun pinjol yang melibatkan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta.

Permintaan registrasi pinjaman online itu terjadi dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta. Setelah OJK memanggil rektorat dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta, diketahui bahwa para mahasiswa tersebut diminta mendaftar paylater, hingga banyak yang terjerat pinjaman. 

Mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta mendapatkan limit kredit sekitar Rp 100.000 sampai Rp 300.000. Alhasil, ada 200 mahasiswa yang kemudian menggunakan paylater tersebut. Kemudian keluarga para mahasiswa melakukan protes hingga akhirnya ramai dibicarakan di media sosial. Lantas, sebenarnya apa itu paylater? 

Apa itu Paylater?


Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), paylater merupakan sistem pembayaran yang ditunda atau dengan kata lain, seseorang bisa membeli barang tanpa harus membayar secara langsung di hari yang sama. Namun, sebagai gantinya, pembeli harus melunasi tagihan yang dilakukan setiap bulan atau dalam kurun waktu tertentu beserta bunganya. 

Sementara itu, juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa payalter merujuk pada istilah penundaan pembayaran barang atau jasa. Pada dasarnya, paylater adalah layanan untuk berhutang atau serupa dengan kredit yang wajib dilunasi di kemudian hari. 

Contoh Paylater

Perusahaan penyedia layanan analisis konsumen (consumer insight) Populix menyusun beberapa paylater yang paling banyak dipilih masyarakat Indonesia. Berikut daftar paylater beserta penjelasan fitur-fiturnya. 

1.    Shopee Paylater (SPayLater)

SpayLater menduduki posisi pertama sebagai jasa pembayaran ditunda paling populer di Indonesia. Berdasarkan riset yang dilakukan Populix pada 2021, sebanyak 92 persen responden mengaku tahu adanya produk hasil kerja sama PT Commerce Finance dan PT Shopee International Indonesia itu. Sedangkan 76 persen di antaranya bertindak sebagai pengguna aktif. 

2.    GoPay Paylater

GoPay Later merupakan metode pembayaran ditunda yang dapat dimanfaatkan oleh pelanggan Gojek. Untuk menggunakannya, pelanggan harus terdaftar sebagai bagian dari GoPay Plus. Sebanyak 52 persen responden mengatakan tahu brand GoPay Later dan 38 persen di antaranya adalah pengguna aktif. 

3.    Kredivo

Sebanyak 51 persen responden dalam riset yang diselenggarakan Populix pada 2021 lalu mengetahui layanan paylater Kredivo. Produk dari PT Kredivo Finance Indonesia tersebut memungkinkan konsumen untuk belanja di sejumlah merchant, seperti Tokopedia, Lazada, dan Bukalapak dengan pinjaman hingga Rp3 juta. 

4.    Akulaku

Layanan paylater yang disediakan Akulaku terdiri dari dua jenis, yaitu Akulaku Khusus Pengguna dan Akulaku Khusus Merchant. Produk dari PT Akulaku Finance Indonesia tersebut menawarkan pembayaran ditunda hingga Rp15 juta dengan beragam tenor maksimal 15 bulan. 

5.    OVO Paylater

Sebanyak 43 persen respon dalam riset Populix pada 2021 mengatakan tahu OVO Paylater. Produk pembayaran ditunda milik PT Indonusa Bara Sejahtera atau Taralite tersebut hadir untuk pengguna OVO Premier.   

Dampak Paylater


Paylater hadir memberikan kemudahan dan kecepatan bagi sebagian orang. Namun, menurut OJK, juga terdapat risiko yang mengintai penggunanya. Berikut kerugian dari pemakaian paylater. 

1.    Pengaturan Keuangan Terganggu

Kemudahan fitur paylater yang ditawarkan kerap kali menjadi penyebab terganggunya pengaturan keuangan. Dana yang disisihkan untuk membayar cicilan sering terpakai untuk kebutuhan lain yang mendesak. Sehingga, sejumlah pengguna terkadang terjebak dengan angsuran yang semakin menumpuk. 

2.    Perilaku Konsumtif Berlebihan

Penggunaan paylater secara terus-menerus memunculkan dorongan belanja yang impulsif. Pengguna akan lebih mudah tergiur dengan penawaran potongan harga (diskon) yang diberikan penyedia jasa pinjaman. 

3.    Peretasan Identitas

Meski banyak penyedia jasa paylater yang mengklaim keamanan sistem dan data penggunanya, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya peluang peretasan. Tak hanya itu, penawaran kredit yang dilakukan melalui kontak pribadi, baik via pesan singkat maupun telepon seringkali mengganggu pelanggan. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA | RIANI SANUSI PUTRI

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus