Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melantik Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Dirut BAKTI baru, Fadhilah Mathar. Pelantikan digelar di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saya Menteri Komunikasi dan Informatika dengan ini secara resmi melantik saudari dalam jabatan baru dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Semoga saudari menjalani tugas sebaik-sebaiknya," ujar Budi Arie dalam acara pelantikan pada Senin, 14 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, Fadhilah telah melalui proses seleksi jabatan. Proses seleksi ini sudah dilakukan sejak jumlah pendaftar jabatan ini mencapai 20 orang. Jumlah itu terus dikerucutkan dan diseleksi menjadi 18, 8, dan sisa 3, sampai akhirnya Fadhilah terpilih.
Fadhilah Mathar menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI selama lima tahun, terhitung 2023-2028. Wanita berhijab itu berhasil menyisihkan dua kandidat lainnya, yakni Ade Dimijanty dan Kustanto.
Fadhilah menggantikan posisi Anang Achmad Latif yang tersandung kasus dugaan korupsi base tranceiver station (BTS) 4G. Dalam kasus yang sama, bekas Menkominfo Johnny G. Plate juga ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Selain Anang dan Johnny, tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Kasus tersebut disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.