Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Menkominfo Budi Arie Lantik Fadhilah Mathar jadi Dirut BAKTI

Fadhilah Mathar menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI selama lima tahun, terhitung 2023-2028.

14 Agustus 2023 | 15.02 WIB

Direktur Utama Badan Aksesibilitas Tekomunikasi dan Informasi (BAKTI) baru Fadhilah Mathar setelah dilantik oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, pada Senin, 14 Agustua 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Perbesar
Direktur Utama Badan Aksesibilitas Tekomunikasi dan Informasi (BAKTI) baru Fadhilah Mathar setelah dilantik oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, pada Senin, 14 Agustua 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melantik Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Dirut BAKTI baru, Fadhilah Mathar. Pelantikan digelar di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya Menteri Komunikasi dan Informatika dengan ini secara resmi melantik saudari dalam jabatan baru dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Semoga saudari menjalani tugas sebaik-sebaiknya," ujar Budi Arie dalam acara pelantikan pada Senin, 14 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Fadhilah telah melalui proses seleksi jabatan. Proses seleksi ini sudah dilakukan sejak jumlah pendaftar jabatan ini mencapai 20 orang. Jumlah itu terus dikerucutkan dan diseleksi menjadi 18, 8, dan sisa 3, sampai akhirnya Fadhilah terpilih.

Fadhilah Mathar menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI selama lima tahun, terhitung 2023-2028. Wanita berhijab itu berhasil menyisihkan dua kandidat lainnya, yakni Ade Dimijanty dan Kustanto.

Fadhilah menggantikan posisi Anang Achmad Latif yang tersandung kasus dugaan korupsi base tranceiver station (BTS) 4G. Dalam kasus yang sama, bekas Menkominfo Johnny G. Plate juga ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. 

Selain Anang dan Johnny, tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Kasus tersebut disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus