Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Menpan RB Jamin Kenaikan Gaji ASN 8 Persen Cair Februari 2024

Menyusul kabar kenaikan gaji ASN 8 persen, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjamin jika beleid baru ini bakal berlaku Februari 2024.

31 Januari 2024 | 19.30 WIB

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memastikan diberlakukannya kenaikan gaji ASN atau Aparatur Sipil Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen pada Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Anas menjelaskan bahwa proses pencairan gaji sedang diproses Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. Koordinasi juga terus berlangsung dengan PANRB untuk memastikan kelancaran proses ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya harus ditanya sudah ditransfer belum, tapi PP-nya, regulasinya sih sudah. Sekarang tanggal berapa sih? Ya, pasti Februari sudah cair (kenaikan gaji)," tutur Anas saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Januari 2024.

Lebih lanjut, Anas menjamin bahwa kenaikan gaji ini akan dihitung sejak Januari 2024. Dengan demikian, selisih kekurangan gaji akan dikirimkan bersamaan pada bulan depan.

“Otomatis, meskipun SK-nya (Surat Keterangan) keluar Maret, Januari tetap cair,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada 26 Januari 2024, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, serta Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia (TNI/Polri) sebesar delapan persen.

Penyesuaian gaji PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Perubahan beleid ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Berdasarkan PP tersebut, gaji terendah PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600. Sementara gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih dari 30 tahun menjadi Rp 6.373.200.

Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Alumni President University jurusan International Relations, Strategic and Defense Studies. Menulis tentang Politik, Ekonomi, Seni, dan Gaya Hidup. Bukunya terbit pada 2020, Gender Inequality in Southeast Asia: An Itinerary to the Light.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus