Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memastikan diberlakukannya kenaikan gaji ASN atau Aparatur Sipil Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen pada Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anas menjelaskan bahwa proses pencairan gaji sedang diproses Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. Koordinasi juga terus berlangsung dengan PANRB untuk memastikan kelancaran proses ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ya harus ditanya sudah ditransfer belum, tapi PP-nya, regulasinya sih sudah. Sekarang tanggal berapa sih? Ya, pasti Februari sudah cair (kenaikan gaji)," tutur Anas saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Januari 2024.
Lebih lanjut, Anas menjamin bahwa kenaikan gaji ini akan dihitung sejak Januari 2024. Dengan demikian, selisih kekurangan gaji akan dikirimkan bersamaan pada bulan depan.
“Otomatis, meskipun SK-nya (Surat Keterangan) keluar Maret, Januari tetap cair,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada 26 Januari 2024, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, serta Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia (TNI/Polri) sebesar delapan persen.
Penyesuaian gaji PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Perubahan beleid ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Berdasarkan PP tersebut, gaji terendah PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600. Sementara gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih dari 30 tahun menjadi Rp 6.373.200.