Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan bahwa harga tiket pesawat sudah mulai mengalami penurunan. “Tiket (pesawat) sekarang sudah mulai berangsur turun,” katanya saat ditemui di kantor Kementerian Parekraf, Jakarta Pusat, pada Senin, 14 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sandiaga mengatakan telah mengontak direktur utama maskapai Garuda Indonesia beberapa waktu lalu. Penurunan harga tiket, kata dia, sejauh ini berlaku untuk beberapa jenis tiket pesawat dan di waktu-waktu tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai contoh, ia menyebutkan harga tiket pesawat di sektor Bali, yang kenaikan harganya sempat dikeluhkan masyarakat. Ia mengatakan harganya sudah kembali ke harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
“Memang ada jam-jam tertentu yang masih sangat tinggi, tapi itu jam-jam yang kayaknya favorit ya, pulang dari Bali jam 9 malam gitu, itu enggak bisa tertanggulangi,” kata dia.
Sedangkan, ia melanjutkan, untuk tiket-tiket pesawat dengan jadwal penerbangan di luar jam yang kuantitas penumpangnya tinggi sudah mulai kembali ke level yang normal.
Untuk nominal persentasenya, Sandiaga menyebutkan penurunan harga tiket pesawat milik maskapai pelat merah tersebut mencapai kisaran angka 45 persen. “Untuk Garuda tadi yang Rp1,6 juta sama Rp1,4 juta itu kalau dibandingkan dengan Rp3 juta, (harga) sebelumnya, turunnya sudah cukup banyak. Sudah 45 persen,” ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Kenaikan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain itu, kenaikan harga pesawat juga dinilai disebabkan oleh harga bahan bakar (avtur) yang tinggi. Menurut pengamat penerbangan sekaligus Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia, Alvin Lie, harga avtur mengalami penurunan per 1 Oktober 2024. Namun, penurunan tersebut tidak cukup besar untuk menurunkan harga tiket pesawat secara signifikan.
M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Ini yang Harus Dilakukan saat Telat Check-in Pesawat di Bandara