Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan soal regulasi ekspor pasir laut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ia menjelaskan badan usaha yang mau memanfaatkan pasir laut secara komersial, harus mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) ke kementeriannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebab jika ditemukan mineral dalam pasir laut yang akan dimanfaatkan secara komersial, harus mengajukan IUP sesuai dengan perundang-undangan di bidang pertambangan minerba," kata dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 12 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ihwal lokasi pengerukan pasir laut, Arifin berujar lokasinya tidak boleh masuk dalam wilayah IUP. Dengan demikian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akan menentukan lokasinya berdasarkan hasil analisis dari tim kajian.
Tim tersebut nantinya akan terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang lingkungan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, kebijakan pengerukan pasir akan mendorong peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui KKP dan Kementerian ESDM.
PNBP tersebut, tuturnya, akan masuk ke kantong kementerian KKP maupun Kementerian ESDM. Pasalnya, Kementerian ESDM mengatur izin usaha penambangan (IUP) penjualan pasir laut ini. Sedangkan KKP, tutur Victor, mengurus pembersihan sedimentasinya.
Victor menganalogikannya dengan proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Ketika membuat SIM, kata dia, harus membayar ke polisi. Namun untuk mengajukan pembuatan SIM, dibutuhkan KTP. Sehingga, perlu juga membayar kepada patugas pembuatan KTP.
"Jadi bayar sedimentasi ke KKP, tapi ya bayar IUP Penjualan ke ESDM," ucapnya, Selasa 13 Juni 2023.
Pilihan Editor: Ahli Ekologi Beberkan Dampak Pengerukan Pasir Laut, Mulai dari Kematian Terumbu Karang Hingga Punahnya Biota Laut
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.