Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri ESDM: Jika Ditemukan Mineral dalam Pasir Laut yang Bakal Diekspor, Pengusaha Harus Ajukan IUP

Arifin Tasrif mengatakan badan usaha yang mau memanfaatkan pasir laut secara komersial, harus mengajukan IUP ke kementerian ESDM.

13 Juni 2023 | 18.50 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas penjelasan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga, timah, bauksit, dan mineral lainnya, rencana mitigasi dampak pelarangan ekspor mineral, blueprint pengembangan ekosistem industri pengolahan mineral. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas penjelasan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga, timah, bauksit, dan mineral lainnya, rencana mitigasi dampak pelarangan ekspor mineral, blueprint pengembangan ekosistem industri pengolahan mineral. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan soal regulasi ekspor pasir laut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ia menjelaskan badan usaha yang mau memanfaatkan pasir laut secara komersial, harus mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) ke kementeriannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebab jika ditemukan mineral dalam pasir laut yang akan dimanfaatkan secara komersial, harus mengajukan IUP sesuai dengan perundang-undangan di bidang pertambangan minerba," kata dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 12 Juni 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ihwal lokasi pengerukan pasir laut, Arifin berujar lokasinya tidak boleh masuk dalam wilayah IUP. Dengan demikian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akan menentukan lokasinya berdasarkan hasil analisis dari tim kajian. 

Tim tersebut nantinya akan terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang lingkungan. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, kebijakan pengerukan pasir akan mendorong peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui KKP dan Kementerian ESDM. 

PNBP tersebut, tuturnya, akan masuk ke kantong kementerian KKP maupun Kementerian ESDM. Pasalnya, Kementerian ESDM mengatur izin usaha penambangan (IUP) penjualan pasir laut ini. Sedangkan KKP, tutur Victor, mengurus pembersihan sedimentasinya. 

Victor menganalogikannya dengan proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Ketika membuat SIM, kata dia, harus membayar ke polisi. Namun untuk mengajukan pembuatan SIM, dibutuhkan KTP. Sehingga, perlu juga membayar kepada patugas pembuatan KTP.

"Jadi bayar sedimentasi ke KKP, tapi ya bayar IUP Penjualan ke ESDM," ucapnya, Selasa 13 Juni 2023.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus