Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bandung -Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto meminta agar kebijakan lelang rafinasi yang masih diteruskan itu agar tidak mengganggu pasokan bahan baku industri. “Kita akan lihat,” kata di Bandung, Rabu, 27 September 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Airlangga mengatakan kepentingan industri agar lelang gula rafinasi itu tidak menganggu pasokan. “Pada prinsipnya, industri yang penting, akses terahdap bahan baku tidak terganggu. Ini yang kita akan dorong terus,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Airlangga, perdagangan gula rafinasi masih belum terganggu rencana pemerintah itu. “Sekarang sih, karena belum jalan, masih seperti ‘busines to busines’ biasa,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan memastikan, rencana lelang gula rafinasi bakal tetap diwujudkan. Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bachrul Chairi, mengatakan akan memperbaiki sistem lelang yang dinilai Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution masih kurang. "Peraturan presiden sedang disusun," ujar dia, kemarin.
Menurut Bachrul, saat ini pihaknya sedang mengkaji urgensi lelang gula rafinasi. Keberpihakan akses dan harga sama dengan gula rafinasi untuk industri mikro dan besar bakal ditonjolkan. Selain itu, pihaknya akan meningkatkan pengawasan penuh dari hulu hingga hilir dan transparansi data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Sejak akhir pekan lalu, Bappebti sudah menginformasikan penundaan lelang kepada industri. Lembaga ini juga meminta masukan dari pemangku kepentingan untuk revisi peraturan menteri.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menerbitkan Peraturan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang dimulai pada 1 Oktober. Kementerian menunjuk PT Pusat Komoditas Jakarta (PKJ), perusahaan swasta yang diduga kuat terafiliasi dengan kelompok Artha Graha, sebagai penyelenggara lelang.
Pekan lalu, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2017 belum kuat karena tidak memiliki payung hukum berupa peraturan presiden sebelum pengaturan lelang gula rafinasi diberlakukan. Menteri Enggartiasto akhirnya mematuhi keputusan tersebut dengan menunda lelang sampai 8 Januari tahun depan.
AHMAD FIKRI