Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

MNC Group Didorong Selesaikan PHK Secara Kekeluargaan  

Menurut ketua FSPMI Sasmito Madrim, saat ini, laporan yang masuk sebanyak 300 laporan pemecatan.

5 Juli 2017 | 18.05 WIB

Hary Tanoesoedibjo meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Jakarta, 12 Juni 2017. TEMPO/Rizki Putra
Perbesar
Hary Tanoesoedibjo meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Jakarta, 12 Juni 2017. TEMPO/Rizki Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen Sasmito Madrim mendorong agar permasalahan antara MNC Group dan karyawan yang diberhentikan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Hari ini, manajemen mangkir tanpa alasan yang jelas. Pada 10 Juli nanti, kita berharap mereka datang. Jadi ingin selesai secara kekeluargaan," katanya setelah menyambangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini, Rabu, 5 Juli 2017.

Awalnya, kedua pihak yang bertikai bakal dipertemukan Kementerian Ketenagakerjaan hari ini. Namun, hingga pertemuan usai, pihak perusahaan tidak kunjung muncul.

Baca: Aktivis Jurnalis Kecam Pemecatan Karyawan Koran Sindo

Sasmito berharap pemecatan itu dapat didiskusikan kembali oleh manajemen. "Saat ini, kami mendorong, khususnya Sindo, untuk bipartite dulu. Kami menolak PHK (pemutusan hubungan kerja), ya. Itu dulu," ujarnya.

Namun, kata dia, apabila pemecatan itu memang diperlukan MNC, dia meminta agar dilakukan sesuai dengan prosedur. Pasalnya, dia menilai hal yang berlangsung saat ini tidak sesuai dengan prosedur perundangan.

"Tidak ada surat peringatan. Surat yang diberikan juga tidak manusiawi. Ada beberapa teman yang kerja belasan tahun, PHK hanya diberikan lewat surat. Padahal, kalau dibutuhkan, karyawan dipanggil perusahaan bra, bro, bra, sis. Namun, ketika bermasalah, dibuang begitu saja," katanya.

Simak: Kemenaker Panggil Manajemen Koran Sindo Bahas PHK Massal

Menurut dia, saat ini, laporan yang masuk sebanyak 300 laporan pemecatan. Dia berujar jumlah itu akan dipastikan ulang. "Sebab, dari Biro Sindo saja ada 60 laporan. Tadi malam rapat di kantor AJI, ada laporan baru dari MNC Channel, Tabloid Genie, juga I-News. Kita lihat cukup masif," ujarnya.

Selain mengenai PHK yang tidak sesuai dengan prosedur, Sasmito juga menyoroti masalah pesangon yang tidak sesuai dengan aturan. "Pesangon itu sudah ada yang ditawari, tapi enggak ada dasar penghitungannya," ucapnya.

CAESAR AKBAR | WAWAN P.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawan Priyanto

Wawan Priyanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus