Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Malang — Hari ini, Jumat 9 Agustus 2019, tarif Jalan Tol Pandaan - Malang Seksi I-III mulai diberlakukan sehingga tak gratis lagi. Ruas tol ini hampir tiga bulan penuh dioperasikan tanpa tarif sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 13 Mei 2019 lalu.
“Tarifnya berlaku mulai hari ini terhitung sejak pukul 00.00 WIB,” kata Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo lewat pesan WhatsApp, Jumat pagi, 9 Agustus 2019.
Selain Tol Pandaan - Malang Seksi IIII (Pandaan-Singosari sepanjang 30,62 kilometer), jalan tol Gempol - Pandaan Tahap II (Pandaan 1C-Pandaan) juga sudah bertarif pada hari yang sama. Tol Gempol - Pandaan Tahap II sepanjang 1,50 kilometer merupakan akses menuju jalan tol Pandaan - Malang.
Menurut Agus, sebelumnya tarif kedua ruas tol itu digratiskan untuk memberikan sosialisasi yang optimal kepada masyarakat. Kini, besaran tarif kedua ruas tol ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019 Tanggal 1 Agustus 2019.
Dalam Keputusan Menteri PUPR ditetapkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada jalan tol Gempol - Pandaan Tahap II (Pandaan IC—Pandaan), yaitu golongan I Rp 1.500, golongan II Rp 2.000, golongan III Rp 2.000, golongan IV Rp 3.000, Golongan V Rp 3.000. Sedangkan untuk tarif jalan tol Pandaan - Malang Seksi I-III golongan I Rp 29.000, golongan II dan III Rp 43.500, golongan IV dan V Rp 58.000.
Sebagai contoh dari pemberlakuan tarif kedua ruas tol dari gerbang tol Pandaan menuju Singosari sebagai berikut:
Golongan I Rp 29.000 (Rp 27.500 untuk tol Pandaan-Malang dan Rp1.500 untuk Gempol-Pandaan).
Golongan II dan III Rp 43.500 (Rp 41.500 untuk tol Pandaan-Malang dan Rp 2.000 untuk tol Gempol-Pandaan).
Golongan IV dan V Rp 58.000 (Rp 55.000 untuk tol Pandaan-Malang dan Rp 3.000 untuk tol Gempol-Pandaan).
Jalan Tol Pandaan - Malang merupakan bagian dari proyek nasional Jalan Tol Trans Jawa. Tol sepanjang 38,48 kilometer ini mulai dibangun sejak 2017 dengan total pembiayaan Rp 9,1 triliun. Total pembiayaan itu terdiri atas Rp 5,97 triliun untuk pembangunan konstruksi dan Rp 3,2 triliun untuk pembebasan lahan.
Pembangunan jalan tol Pandaan - Malang dibagi dalam lima seksi. Seksi I (15,5 kilometer) memanjang dari Pandaan sampai Purwodadi di Kabupaten Pasuruan. Seksi II (8 kilometer) membentang dari Purwodadi sampai Lawang di Kabupaten Malang, disambung Seksi III (7,1 kilometer) dari Lawang sampai Singosari. Seksi IV (4,8 kilometer) menghubungkan Singosari sampai Pakis, serta Seksi V (3,1 kilometer) menghubungkan Pakis dan Sawojajar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini