Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Mundur dari Jadwal Semula, Kapan Pengosongan Pulau Rempang Dilakukan?

Menteri Bahlil menyatakan relokasi warga Rempang mundur dari jadwal semula. Lalu kapan batas waktu terakhir relokasi terlaksana?

26 September 2023 | 16.46 WIB

Warga bentrok dengan aparat gabungan dari beragam kesatuan dengan mengendarai 60 armada kendaraan saat berupaya masuk ke Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Riau. Twitter
Perbesar
Warga bentrok dengan aparat gabungan dari beragam kesatuan dengan mengendarai 60 armada kendaraan saat berupaya masuk ke Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Riau. Twitter

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan tenggat waktu relokasi warga Pulau Rempang diundur. Relokasi masyarakat Rempang Eco-City awalnya ditargetkan rampung pada Kamis, 28 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami kasih waktu lebih, tapi harus ada batasan. Cari titik tengah yang baik agar kita bisa bergeser dengan baik. Tapi usaha investor juga dapat dilaksanakan sesuai perencanaan,” ucap Bahlil dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Presiden, Senin, 25 September 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahlil menyatakan pemerintah belum bisa memastikan kapan relokasi benar-benar terlaksana. Dia menyebut, masih mencari alternatif terbaik. Namun, dia mengklaim, saat ini sudah ada sekitar 300 kepala keluarga (KK) yang mendaftar secara sukarela untuk direlokasi. 

Dia menjelaskan, relokasi akan dilakukan di Tanjung Banon yang masih berada di Pulau Rempang, dengan jarak sekitar 3 kilometer. “Mereka sebagian besar bermata pencaharian di laut. Jadi hanya digeser,” ujar Bahlil. 

Selain digeser ke Tanjung Banon, Bahlil juga mengatakan bahwa pemerintah juga memutuskan untuk tidak memindahkan kuburan ke tempat lain. “Nanti dipagar, dicat, dibikin gapura, agar orang yang mau ziarah diberikan tempat yang baik,” katanya. 

Sementara iru, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi memastikan bahwa, tidak ada batas waktu pergeseran kepada warga yang terdampak proyek investasi di Pulau Rempang pada tahap awal.

"Artinya tanggal 28 September tidak ada isu-isu yang dilemparkan, bahwa sementara tetap akan jalan dan tidak ada batas akhir (pergeseran warga) seperti yang dikabarkan pada tanggal 28 ini katanya saat menggelar konferensi pers di kantor BP Batam di Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 26 September 2023.

Ia menegaskan, upaya yang dilakukan ke warga akan dilakukan secara humanis. Ia memastikan semua instansi yang terlibat untuk lebih mengedepankan hubungan emosional kepada warga.

"Pertama saya sampaikan bahwa seluruh petugas, baik dari BP Batam, pemkot dan TNI/Polri, saya berharap dalam melakukan kegiatan, lebih bagus mengedepankan hubungan emosional yang dekat, agar tidak merugikan kita semua. Secara lisan sudah saya sampaikan, tapi secara resmi akan saya sampaikan besok terkait pendekatan humanis lebih baik," katanya.

Selanjutnya: Pemerintah janjikan kompensasi...

Pemerintah Janjikan Kompensasi

Pemerintah berjanji akan memberikan sejumlah kompensasi bagi warga Rempang. Beberapa kompensasi itu adalah tanah seluas 500 meter persegi, rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta, biaya sewa hunian Rp 1,2 juta, dan biaya pengganti selama masa tunggu pembangunan tempat relokasi sebesar Rp 1,2 juta per orang. 

“Kompensasi berupa tanah 500 meter persegi di Tanjung Banon langsung sertifikat. Bukan HGB (hak guna bangunan), tetapi hak milik. Ini kebijakan dari Presiden Jokowi,” ucap Bahlil. 

Bahlil juga menuturkan, pemerintah menghitung biaya kompensasi bagi masyarakat pemilik tanaman, tambak ikan, atau perahu. Selebihnya, ia berjanji akan merangkul masyarakat Pulau Rempang yang menjadi bagian dari investasi. 

“Kami oke-kan, sudah dibicarakan dengan investor,” ujar Bahlil. 

Pemkot Batam pun sebelumnya mengaku telah menyiapkan armada transportasi untuk membantu mobilisasi warga ke rumah susun (rusun) yang disediakan sebagai hunian sementara. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudy Panjaitan menyatakan, rusun itu dilengkapi beberapa fasilitas, seperti aliran listrik dan air. “Rusunnya selama ini biasa disewa-sewakan,” ujar Rudi. 

Rudy menjelaskan, warga yang dipindahkan ke rusun hanya untuk sementara waktu sambil menunggu rumah baru dari BP Batam selesai dibangun. “Misalnya 5 sampai 12 bulan pembangunannya. Yang penting dipindah dulu, kalau rumah tetapnya nanti sudah jadi. Pemerintah menjamin kenyamanan warga Pulau Rempang selama menempati rusun sementara,” ujarnya.

 

MELYNDA DWI PUSPITA | RIRI RAHAYU | HAN REVANDA PUTRA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus