Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Nasabah PT Bank Maybank Indonesia, Winda Lunardi atau Winda Earl yang mengaku dana tabungannya sebesar Rp 20 miliar dibobol menumpahkan unek-uneknya di media sosial Instagram. Dalam postingannya itu, Winda Earl juga berterima kasih pada seluruh pihak yang mendukungnya selama ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saya yakin Tuhan tidak pernah tidur dan terus menyertai saya dan keluarga saya sampai detik ini," seperti dikutip dari postingan Instagram akun @evos.earl, Selasa, 10 November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tanpa menyebut siapa yang dimaksud, Winda yakin bahwa perkataan seseorang terkait kasus ini tidak akan mengubah fakta kasus yang sebenarnya. "Perkataan satu orang tidak akan bisa memutar-balikkan kenyataan yang terjadi," ucapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, postingan tersebut berkembang viral dengan disukai oleh 39.800 warganet dan menuai 1.902 komentar. Mayoritas warganet yang mengomentari postingan berisi dukungan kepada atlet esport tersebut.
Di akhir postingannya, Winda juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan para warganet. " Terimakasih untuk support dari kalian semua. Mohon doa dari kalian semua yang juga pastiny merupakan nasabah dari bank. Terimakasih. Salam kejujuran dari saya dan keluarga," katanya.
Kasus pembobolan dana nasabah Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, tengah ditangani kepolisian. Winda mengaku isi tabungan masa depannya yang dibuka sejak tahun 2014 raib dan hanya menyisakan Rp 17 juta dan Rp 600 ribu masing-masing untuk rekening Floletta dan Winda.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan A, kepala cabang Maybank Cipulir, sebagai tersangka. Atas hal ini, kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, menyebutkan ada pertanyaan paling penting yang belum terjawab.
Pertanyaan itu, kata Hotman, terkait uang Winda yang digunakan A untuk berdagang valas atau forex apakah dengan sepengetahuan pemilik rekening tabungan. Jika memang disetujui pemilik tabungan, maka tidak ada alasan bank harus mengembalikan dana nasabah.
Hotman Paris menyebutkan pertanyaan sangat vital itu harus dijawab sebelum pihaknya menyetujui langkah mediasi dengan nasabah. "Karena bank tidak boleh sembarangan membayar orang kalau status hukumnya tidak jelas," ucapnya dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, Selasa malam, 10 November 2020.