Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

NCW Minta KPK dan Polri Periksa Aliran Uang Raffi Ahmad, Ini Arti TPPU dan Ancaman Hukumannya

Selebritas Raffi Ahmad dituding NCW diduga terlibat dalam TPPU. Ini batasan pencucian uang dan sanksi hukumannya.

7 Februari 2024 | 10.12 WIB

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Artis dan presenter Raffi Ahmad dituding terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tudingan itu disampaikan National Corruption Watch (NCW) dalam unggahan video siniarnya di kanal YouTube. Ketua NCW, Hanifa Sutrisna meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aliran duit konglomerat muda itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Kami meminta kepada KPK RI, Jaksa Agung, Bareskrim Polri untuk memeriksa aliran uang Raffi Ahmad,” kata Hanifa Sutrisna.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami telah menerima beberapa dugaan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh saudara Raffi Ahmad dengan nilai yang fantastis,” kata Hanifa dalam podcast Nasional Corruption Watch dengan judul 'Ketika Bansos dijadikan bahan bancakan Pilpres dan Pileg', yang diunggah Rabu, 31 Januari 2024.

Membahas soal TPPU, lantas apa itu pencucian uang?

Secara sekilas, arti awam pencucian uang barangkali adalah tindakan membersihkan uang dengan cara dicuci. Namun, arti sesungguhnya justru jauh dari pemaknaan dasar tersebut. Adapun klausa ini bermakna: praktik ilegal yang melibatkan proses menyembunyikan asal usul uang yang diperoleh dari kegiatan kriminal, seperti korupsi, perdagangan narkotika, atau tindakan ilegal lain.

“(Pencucian uang) upaya untuk menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui transaksi keuangan normal, seolah-olah dana tersebut berasal dari sumber yang sah,” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Sebagai contoh kasus, seseorang menilap duit suatu proyek pembangunan. Duit tersebut kemudian disimpannya di rekening bank. Untuk menutupi sumber uang panas itu, pelaku lalu mentransfernya ke rekening-rekening lain. Transfer ini ditujukan untuk mengecoh penyelidikan di kemudian hari. Dengan adanya proses transfer, pelaku seakan melakukan transaksi sah.

Tindak pidana pencucian uang diatur secara khusus oleh perundang-undangan Indonesia, yakni dalam Undang-undang atau UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Regulasi tersebut melarang secara hukum tindakan pencucian uang dan pelaku dapat dikenai sanksi pidana.

Dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang, adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang adalah:

1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam praktiknya, kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang, yaitu placement atau penempatan, layering atau lapisan, dan integration atau penggabungan.

Placement

Placement merupakan tindakan awal dari pencucian uang, yakni proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial. Pada tahap ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi. Untuk menghindari hal itu, pelaku lalu memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai.

Pelaku biasanya juga menempatkan uang ke dalam instrumen penyimpanan uang yang berbeda-beda. Seperti: cek dan deposito, menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain, melakukan penempatan secara elektronik, hingga menggunakan beberapa pihak lain dalam melakukan transaksi.

Layering

Layering merupakan aktivitas yang dilakukan untuk menjauhkan uang hasil perbuatan ilegal. Cara yang biasa digunakan adalah dengan membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara. Ada pula transfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) serta transaksi menggunakan perusahaan boneka (shell corporation).

Integration

Integration merupakan upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah. Baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai produk keuangan dan bentuk material lainnya, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

Sanksi Pencucian Uang

Sanksi TPPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Pasal3 hingga 5.

1. Pasal 3

Orang yang melakukan tindakan menaruh, mengalihkan, mentransfer, menghabiskan, membayar, memberikan sebagai hadiah, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan dengan mata uang atau instrumen keuangan, atau tindakan lain yang terkait dengan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1), dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan tersebut, akan dihukum dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

2. Pasal 4

Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, tujuan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1), akan dihukum dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

3. Pasal 5

(1) Orang yang menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran, hadiah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau penggunaan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1), akan dihukum dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Ketentuan di atas tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Selain itu, juga terdapat ketentuan sanksi TPPU pasca RKUHP diundangkan Pasal 607 KUHP mengatur sanksi TPPU dalam tiga kategori berbeda, yaitu:

Kategori pertama: Pidana penjara dengan maksimum 15 tahun dan denda tingkat tertinggi, yaitu kategori VII.

“Setiap individu yang melakukan tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menghabiskan, membayar, memberikan sebagai hadiah, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau tindakan lain yang terkait dengan harta kekayaan yang mereka ketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi pada kategori VII (Rp5 miliar rupiah).”

Kategori kedua: Pidana penjara dengan maksimum 15 tahun dan denda tingkat tertinggi, yaitu kategori VII.

“Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, tujuan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang mereka ketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi pada kategori VI (Rp2 miliar).”

Kategori ketiga: Pidana penjara dengan maksimum 5 tahun dan denda tingkat tertinggi, yaitu kategori VI.

“Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang mereka ketahui atau patut diduga merupakan hasil Tindak Pidana, akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi pada kategori VI (Rp2 miliar).”

Sebelumnya, menanggapi kabar dirinya dituding melakukan tindak pidana pencucian uang, Raffi Ahmad pun buka suara. Bos RANS Entertainment itu membantah tuduhan NCW ihwal tudingan tersebut. “Hal itu tidak benar,” ujar Raffi Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Raffi menyatakan klarifikasi kali ini dilakukan untuk mempertegas dan memberikan keyakinan kepada masyarakat serta klien yang mempertanyakan terkait isu tersebut. “Kalau berita yang menyesatkan janganlah. Tapi memang tidak ini benar,” tuturnya.

Selain itu, Raffi juga menjelaskan bahwa pernyataan sikap ini untuk menjaga kredibilitas dirinya dan perusahaan yang sedang dibangun, agar dapat berjalan lancar. Raffi menuturkan semua yang dituduhkan NCW sama sekali tidak berdasar, dan jika memang memiliki bukti silakan adukan ke pihak berwajib.

“Saya dituduh melakukan pencucian uang, membuka kasino, judi online, itu semua tidak benar,” kata dia.

Raffi Ahmad mengklaim jika semua materi yang dihasilkan selama ini merupakan hasil kerja keras selama 25 tahun menjadi artis dan ditambah beberapa tahun mendirikan sejumlah usaha. “Saya kerja dari usia 13 tahun. Sampai detik ini uangnya ditabung. Dan dalam enam tahun terakhir mendirikan perusahaan,” ujarnya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | ANDIKA DWI | RISMA KHOLIQ

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus