Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani atau NTP pada Maret 2023 naik sebesar 0,29 persen dibandingkan Februari 2023. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Pudji Ismartini mengatakan angka NTP kini menjadi 110,85.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Peningkatan NTP terjadi karena indeks harga yang diterima petani naik 0,53 persen menjadi 128,79," tutur Pudji dalam konferensi pers virtual BPS pada Senin, 3 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia menjelaskan indeks harga terima petani lebih tinggi dari kenaikan indeks harga bayar petani. Komoditas penyumbang kenaikan indeks harga terima petani, yaitu kelapa sawit, jagung, cabai, dan kopi.
Adapun indeks harga bayar petani naik 0,24 persen menjadi 116,19. Komoditas utama penyumbang kenaikan harga terima petani, di antaranya cabai rawit, rokok ketek filter, bawang putih, dan telur ayam ras.
Sementara itu, BPS mencatat NTP subsektor tanaman pangan pada Maret 2023 turun 1,20 persen menjadi 103,83 persen. Sedangkan subsektor hortikultura naik 1,91 persen menjadi 113, 16. Lalu subsektor tanaman perkebunan rakyat naik 1,94 persen menjadi 129,47.
NTP subsektor peternakan juga naik sebesar 0,58 persen menjadi 100,34. Tercatat NTP nelayan turun 0,15 persen menjadi 105,58 dan NTP pembudi daya ikan naik 0,58 persen menjadi 105,30.
Sebanyak 26 provinsi mengalami kenaikan NTP. Kenaikan NTP tertinggi terjadi di Riau sebesar 4,35 persen. Sedangkan kenaikan nilai tukar usaha pertanian (NTUP) terjadi di 26 provinsi sebesar 4,32 persen.
Sementara itu, 8 provinsi mengalami penurunan NTP. Penurunan NTP terdalam terjadi di Banten, yaitu sebesar 1,67 persen. Sedangkan penurunan NTUP terdalam terjadi di Sumatera Barat.
Pilihan Editor: Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beli Gabah dan Beras di Petani, Berikut Besarannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini