Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan memanggil pihak manajemen PT Bank Danamon Tbk terkait dengan rencana akuisisi sahamnya oleh Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ (BTMU). "Kami akan meminta klarifikasi dulu dari bank tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, kepada Tempo, Kamis, 9 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Heru mengatakan hingga kini OJK juga belum menerima permohonan izin atau pemberitahuan secara resmi tentang rencana akuisisi tersebut dari kedua belah pihak, baik Bank Danamon maupun Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ. "Mereka belum melaporkan," ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabar ini bermula dari sebuah media asal Jepang, Nikkei, yang menyebutkan bahwa Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ berencana untuk mengakuisisi Bank Danamon dengan membeli sekitar 40 persen saham mayoritas. Adapun nilai transaksinya diperkirakan mencapai US$ 1,76 miliar atau hampir Rp 23,7 triliun.
Seperti dilansir dari Nikkei, Mitsubishi UFJ Financial Group yang merupakan induk usaha dari Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ telah memulai negosiasi dengan pemegang saham mayoritas Danamon, yaitu Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd, anak usaha perusahaan investasi milik pemerintah Singapura Temasek Holding.
Kinerja Danamon hingga kuartal III 2017 lalu juga menunjukkan pertumbuhan yang positif. Salah satu indikatornya adalah laba bersih perseroan yang tumbuh hingga 21 persen (year on year) menjadi Rp 3 triliun.
Seperti diketahui, Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ sebenarnya telah berstatus sebagai Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) di industri perbankan domestik. Sehingga, rencana akuisisi Bank Danamon itu akan berbenturan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/24/2012 tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia atau single presence policy.
Dalam peraturan tersebut, bank sentral menegaskan bahwa bank hanya boleh menjadi pemegang saham pengendali di satu bank. Sebab, hal itu diperlukan untuk mendukung kesehatan bank. Jika satu bank akan melakukan pembelian saham bank lain, sehingga akan menjadi pemegang saham pengendali di lebih dari satu bank, maka ketentuan kepemilikan tunggal pun wajib dipenuhi.