Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

OJK Garap Aturan Baru, Kebiasaan Belanja hingga Sosmed Bisa Jadi Indikator Penilaian Pengajuan Kredit

Ada empat ACS yang sudah terdaftar, dan sepuluh lainnya masih dalam antrean untuk mendapatkan persetujuan dari OJK.

12 November 2024 | 14.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sedang merampungkan Peraturan OJK (POJK) untuk model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) atau Alternative Credit Scoring (ACS), yang dapat menggunakan data seperti kebiasaan di media sosial hingga e-commerce untuk mempertimbangkan pengajuan kredit.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan regulasinya sudah mencapai tahap final. “Kami sih maunya sebulan dari sekarang paling lambat, jadi per akhir tahun ini,” kata Hasan saat ditemui di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Senin, 11 November 2024.
 
Menurut penjelasannya, ACS akan menjadi pelaku jasa keuangan yang menerbitkan skor kredit dari individu serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini tidak memiliki histori kredit. 
 
Imbas dari tidak adanya sejarah kredit adalah seorang individu atau suatu bisnis dianggap tidak layak untuk menerima pinjaman. Permohonan pendanaannya akan ditolak oleh perbankan, platform fintech lending, maupun perusahaan multifinance.
 
“Dengan adanya Alternative Credit Scoring, dia memanfaatkan data-data di luar histori kredit. Bisa dari kebiasaan kita di sosial media, bisa dari catatan pembayaran utilitas listrik, telepon, apartemen, dan sebagainya. Nanti keluar skor kreditnya,” kata Hasan. Ia menambahkan, kebiasaan belanja di platform perdagangan elektronik atau e-commerce juga bisa menjadi indikator.
 
Model ACS ini kemudian akan dilengkapi dengan menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), pengolahan data besar atau big data analytics, dan teknologi lainnya. Setelah itu, baru ACS bisa menghasilkan skor kredit yang nantinya akan didistribusikan kepada pihak yang membutuhkan. Misalnya, suatu lembaga pembiayaan yang ingin memberi pinjaman ke suatu pihak yang tidak memiliki histori kredit.
 
Berdasarkan catatan OJK, ada empat ACS yang sudah terdaftar, dan sepuluh lainnya masih dalam antrean untuk mendapatkan persetujuan dari OJK. Otoritas tersebut juga sedang menyusun aturan perizinan penuh untuk ACS. Saat aturan terbit, ACS akan berstatus sama seperti pelaku jasa keuangan lain yang harus mengajukan permohonan izin usaha penuh ke OJK.
 
Hasan menjelaskan ACS akan berbeda dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang menggunakan data histori kredit dari perbankan dan seluruh lembaga penyedia pembiayaan lainnya yang dilaporkan secara rutin ke OJK.
 
Rencananya, kredit alternatif ini akan menjadi pelengkap dari proses pengambilan keputusan penyaluran kredit. “Dengan adanya informasi kredit skor yang baik, kemudian lembaga pembiayaan ini juga akan berpotensi untuk mengurangi probability of default (kemungkinan debitur gagal bayar),” kata dia.
 
Hasan menjelaskan model bisnis ini akan meningkatkan aksesibilitas kredit bagi masyarakat. “Banyak masyarakat kita ini mayoritas tidak punya data histori kredit, sayang juga kan kalau mereka kemudian tidak terlayani,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus