Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI tengah memeriksa 15 laporan dari korban perusahaan pialang. Kerugiannya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada hari ini, anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menerima 7 dari 15 korban perusahaan pialang yang tengah diusut oleh Ombudsman. Total kerugian korban bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau kita lihat, valuasi kerugiannya senilai Rp 8 miliar dari 15 orang yang berani mengadu ke Ombudsman," ucap Yeka.
Dari 15 orang pelapor, ada tiga nama perusahaan pialang yang disebut. Ketiganya adalah PT Midtou Aryacom Futures, PT Bestprofit Futures, dan PT Rifan Financindo Berjangka.
Padahal, kata Yeka, ketiga perusahaan pialang tersebut dilabeli B+++ oleh Bappebti. "Harusnya Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) melabelinya B+++ bukan 'baik', tapi B-nya itu adalah 'buruk'."
Ia menargetkan, Ombudsman akan merampungkan 15 laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada akhir bulan ini atau 31 Januari 2024. LHP itu nantinya akan diserahkan kepada Bappebti sebagai rekomendasi.
Selanjutnya: Dugaan Maladministrasi....
Dugaan Maladministrasi
Yeka menuturkan, Ombudsman menduga ada potensi maladministrasi di Bappebti terkait penanganan laporan nasabah perusahaan pialang. Setidaknya, ada tiga potensi maladministrasi.
"Jadi ada tiga dugaan maladministrasi yang saat ini kami uji di dalam proses pemeriksaan, yaitu pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, dan tidak kompeten," ucap Yeka.
Pertama, Ombudsman menilai ada pengabaian kewajiban hukum karena Bappebti memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan pialang yang melanggar. Padahal, ujarnya, Bappebti berwenang memberikan sanksi pidana.
Kedua, penundaan berlarut terkait dengan pemberian sanksi administrasi tadi. Menurut Yeka, pemberian sanksi administrasi hanya sekedar bentuk menggugurkan kewajiban.
Ketiga, ia menilai, Bappebti tidak kompeten dalam memberikan layanan publik sera menjalankan tugas, pokok, dan fungsi kewenangannya.