Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Operator angkutan umum mulai mematangkan rencana penggunaan armada kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Peluang untuk mengurangi ketergantungan kendaraan terhadap bahan bakar fosil semakin terbuka sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Mobil Listrik pada Agustus lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo