Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa tetap berada di kisaran 40-75 persen. Namun, pemerintah akan menyiapkan insentif fiskal untuk usaha jenis ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah telah menggelar Rapat Internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 19 Januari 2024. Rapat ini membahas soal polemik pajak hiburan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Salah satu keputusannya adalah pemerintah akan memberikan insentif fiskal terhadap PPh (pajak penghasilan) Badan atas penyelenggara jasa hiburan," ucap Airlangga dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu, 21 Januari 2024.
Sebagai informasi, pajak hiburan sebesar 40-75 persen adalah amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Aturan ini berlaku paling lambat dua tahun sejak mulai berlaku atau pada 5 Januari 2024.
Adapun pajak hiburan ditetapkan oleh pemerintah daerah (Pemda) masing-masing. Sejumlah Pemda telah menetapkan tarif pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Misalnya, DKI Jakarta menetapkan tarif sebesar 40 persen dari sebelumnya 25 persen. Sedangkan Kabupaten Badung, Bali menetapkan tarif sebesar 40 persen dari sebelumnya 15 persen.
Adapun pajak hiburan ini dibebankan kepada pelanggan. Selain itu, pengusaha jasa hiburan juga dikenakan pajak penghasilan atau PPh Badan sebesar 22 persen.
Selanjutnya: Penyelenggara jasa hiburan akan diberikan pengurangan pajak
Dengan insentif fiskal, Airlangga menjelaskan penyelenggara jasa hiburan akan diberikan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan. Sehingga PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.
Dia melanjutkan untuk memperkuat kebijakan dan memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di daerah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan membuat surat edaran.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota dan berisi petunjuk pelaksanaan atas pajak hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD.
“Agar pengenaan pajak ini tetap mendukung iklim usaha yang kondusif di daerah,” tutur Airlangga.
Sebelumnya, kenaikan pajak hiburan ini banyak diprotes oleh usaha industri hiburan. Tak ketinggalan, beberapa pesohor seperti Hotman Paris dan Inul Daratista, pemilik usaha di bidang ini juga ikut memprotes.
Bahkan, para pengusaha spa di Bali langsung mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Januari 2024. Mereka ingin MK meninjau kembali posisi industri spa yang bukan termasuk jasa hiburan, melainkan kebugaran atau kesehatan (wellness).
Pilihan Editor: Terkini: Jokowi Bantah Sri Mulyani akan Mundur, Kubu Anies Baswedan Menolak Pajak Hiburan Naik