Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pajak Orang Kaya sampai Tax Amnesty, Ini 8 Poin UU Perpajakan yang Baru Disahkan

Sidang paripurna DPR resmi mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU soal pajak ini tinggal diteken oleh Presiden sebelum resmi berlaku.

7 Oktober 2021 | 16.36 WIB

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang paripurna DPR resmi mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selanjutnya UU soal pajak ini tinggal diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, sebelum akan resmi berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini dapat disetujui menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar ke pada peserta sidang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UU ini terdiri dari 106 halaman, 9 bab, dan 19 pasal. Tempo merangkum kembali beberapa poin-poin penting dalam UU ini, berikut di antaranya:

1. Bersifat Omnibus

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerangkan bahwa UU mengubah beberapa ketentuan perpajakan di beberapa UU lainnya. "Menggunakan metodologi omnibus," kata Yasonna saat membacakan sikap akhir pemerintah, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 7 Oktober 0ktober 2021.

Daftar UU ini tertuang dalam Bab I, bahwa UU baru ini mengatur kebijakan strategis yang meliputi perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Cukai. Lalu ada juga program pengungkapan sukarela wajib pajak atau Tax Amnesty dan pengenalan pajak karbon.

2. NIK jadi NPWP

Ketentuan ini tertuang dalam Bab II, bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga nantinya, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan.

3. Pajak Orang Kaya

Berikutnya, ada juga Bab III yang mengatur soal pajak penghasilan. Beleid ini tidak mengubah aturan lama yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap Rp 54 juta per tahun untuk lajang. Lalu, tambahan Rp 4,5 juta untuk wajib pajak yang kawin.

Sebaliknya, beleid ini mengubah aturan soal Penghasilan Kena Pajak. Lapisan penghasilan pajak terbawah yang dikenai potongan 5 persen, naik dari Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 60 juta per tahun. Lalu, ada juga lapisan baru dengan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 5 miliar per tahun yang dikenai potongan pajak 35 persen.

Selanjutnya, pajak badan ditetapkan sebesar 22 persen dan mulai berlaku 2022. Semula sempat direncanakan turun hingga 20 persen, tapi ternyata batal.

4. Tarif PPN Naik

Selanjutnya, UU baru ini resmi menaikkan tarif PPN sebagaimana tertuang di Bab IV. Untuk tarif 11 persen berlaku mulai 1 April 2022 dan sebesar 12 persen berlaku paling lambar 1 Januari 2025. Tarif ini dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

5. Tax Amnesty

Selanjutnya, pemerintah juga mengatur soal program pengungkapan sukarela wajib pajak atau Tax Amnesty di Bab V. Lewat beleid ini, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan. "Sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud," demikian bunyi aturannya.

Harta bersih sebagaimana dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

6. Pajak Karbon

Terakhir, pemerintah juga mengatur ketentuan baru yaitu pajak karbon pada Bab VI yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Tarif yang ditetapkan yaitu sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

7. Pelanggaran Cukai

Lalu, ada juga ketentuan baru di Bab VII, yaitu pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai. Bila ditemukan pelanggaran administrasi di bidang cukai, maka penyelesaiannya dilakukan secara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Lalu ada juga aturan lama yang diubah terkait pidana. UU baru ini menyebutkan Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. "Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan," demikian bunyi aturannya.

8. UU Pengampunan Pajak

Lalu, Bab VIII mengatur bahwa saat UU ini berlaku, maka ndang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang berkaitan dengan pengungkapan harta bersih,
dinyatakan tidak berlaku sementara.

Periode pengampunan pajak berlangsung selama 6 bulan, yaitu dari 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Adapun Bab IX hanya mengatur soal beberapa ketentuan penutup. "UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi aturannya.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus