Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pajak Penghasilan Badan Turun Jadi 22 Persen

Wajib Pajak Badan umum yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak dari 25 persen menjadi 22 persen.

27 April 2020 | 13.20 WIB

Wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di KPP Pratama Jakarta Pulogadung, 29 Maret 2018. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga 28 Maret 2018 telah menerima 8,7 juta surat pemberitahuan (SPT). Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di KPP Pratama Jakarta Pulogadung, 29 Maret 2018. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga 28 Maret 2018 telah menerima 8,7 juta surat pemberitahuan (SPT). Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan penghitungan angsuran pajak penghasilan wajib pajak badan (PPh Badan) mengalami penurunan. Hal itu berlaku setelah pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapannya, DJP telah mengambil kebijakan bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama, yaitu mulai pada Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019," kata Hestu dalam keterangan tertulis, Senin, 27 April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan demikian, penghitungan angsuran pajak tahun 2020 untuk wajib pajak badan yang menggunakan tahun kalender adalah sebagai berikut:

Pertama, Wajib Pajak Badan umum yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak dari 25 persen menjadi 22 persen. Ketentuan itu berlaku pada masa pajak April 2020 dengan batas setor hingga 15 Mei 2020.

Kedua, WP badan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak dari 20 persen menjadi 19 persen yang berlaku pada masa pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020.

Wajib pajak badan yang memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghitungan angsuran pajak tahun berjalan.

"Wajib pajak badan diharapkan segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020," ujarnya.

Hal itu, kata Yoga, termasuk dengan memanfaatkan perpanjangan penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 apabila diperlukan, agar dapat menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak tahun 2020 dengan tarif pajak baru.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus