Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan penghitungan angsuran pajak penghasilan wajib pajak badan (PPh Badan) mengalami penurunan. Hal itu berlaku setelah pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapannya, DJP telah mengambil kebijakan bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama, yaitu mulai pada Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019," kata Hestu dalam keterangan tertulis, Senin, 27 April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan demikian, penghitungan angsuran pajak tahun 2020 untuk wajib pajak badan yang menggunakan tahun kalender adalah sebagai berikut:
Pertama, Wajib Pajak Badan umum yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak dari 25 persen menjadi 22 persen. Ketentuan itu berlaku pada masa pajak April 2020 dengan batas setor hingga 15 Mei 2020.
Kedua, WP badan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak dari 20 persen menjadi 19 persen yang berlaku pada masa pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020.
Wajib pajak badan yang memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghitungan angsuran pajak tahun berjalan.
"Wajib pajak badan diharapkan segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020," ujarnya.