Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PDAM Tirto Kualo Diketahui 12 Tahun Menunggak Utang Rp 1,5 Miliar, Begini Penjelasan Dirut

Bos PDAM Tirta Kualo, Yudhi Gobel, mengaku tidak mengetahui perusahaannya punya tunggakan pembayaran utang yang belum dibayar sejak 12 tahun lalu.

31 Agustus 2023 | 18.41 WIB

Kantor PDAM Tirto Kualo di Kota Tanjungbalai, Sumut. Foto: Istimewa
Perbesar
Kantor PDAM Tirto Kualo di Kota Tanjungbalai, Sumut. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Medan - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo, Yudhi Gobel, mengaku tidak mengetahui perusahaannya punya tunggakan pembayaran utang kepada PT Biro Teknik Utama dan CV Bayo Angin. Ia baru mengetahui utang yang belum dibayar sejak 12 tahun lalu sebesar Rp 1,5 miliar itu setelah dipanggil Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Yudhi lalu meminta rekanan melengkapi berkas-berkas karena saat serah terima dengan direktur lama, dia tidak ada menerima berkas utang. Apalagi, tunggakan itu disebutkan sejak 2011, pihak-pihak terkait sudah meninggal. Direktur sebelumnya tidak diketahui keberadaannya saat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kedatangan kita ke Ombudsman untuk bersilaturahmi. Soal utang kepada rekanan di 2011, itu yang menjadi polemik saat ini. Saya baru tahu di sini karena pihak-pihak terkait seperti Kepala Bagian Administrasi sudah meninggal. Direktur sebelumnya tidak diketahui keberadaannya," kata Yudhi, Kamis, 31 Agustus 2023.

Dia juga heran soal masalah tunggkan utang pada 2011 baru mencuat sekarang. Ditanya apakah sudah ada solusi penyelesaian utang, Yudhi mengatakan, masih akan mempelajarinya sebab tidak ada serah terima utang dengan direktur sebelumnya. 

Pernyataan Yudhi bertolak belakang dengan yang disampaikan Kepala Bagian Administrasi PDAM Tirta Kualo Nuraini Saragih. Nuraini sebelumnya menyebutkan utang kepada rekanan tercatat di pembukuan perusahaan. 

Bahkan, pada saat pertemuan pada 9 Juni 2023 lalu, Nuraini mengaku akan membahas skema pembayaran utang tersebut dengan wali kota Tanjungbalai. 

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar, mengatakan, ketiadaan berkas-berkas utang menunjukkan bobroknya manejemen PDAM Tirta Kualo. 

"Tadi Dirut bilang, baru melihat berkas utang di kantor Ombudsman. Menunjukkan bobroknya manejemen perusahaan milik Pemkot Tanjungbalai ini," kata Abyadi dalam keterangan tertulisnya.

Selanjutnya: Abyadi lalu menyarankan wali kota Tanjungbalai...

Abyadi lalu menyarankan wali kota Tanjungbalai sebagai pengawas dan manejeman PDAM Tirta Kualo segera menyelesaikan persoalan ini. Para rekanan pun diminta melengkapi dan mengirimkan berkas-berkas utang secepatnya. 

Kuasa hukum CV Bayo Angin dan PT Biro Teknik Utama Supesoni Mendrofa mengatakan, akan segera melengkapi berkas dan mengirimnya ke Dirut PDAM Tirta Kualo. Dia pun menilai, alasan tidak ada berkas utang seperti yang disampaikan Yudhi Gobel menunjukkan bobroknya Badan Usaha Milik Daeah (BUMD) tersebut. 

Kuasa hukum CV Bayo Angin dan PT Biro Teknik Utama Supesoni Mendrofa. Foto: Istimewa

"Saya sudah pernah tunjukkan berkas saat bertemu langsung dengan Pak Dirut sewaktu melayangkan somasi kedua, 9 Juni lalu. Saat itu, Pak Dirut memang tidak mau melihat berkas itu," kata Supesoni.

Namun demikian, agar tidak ada lagi alasan Dirut tak mengetahui berkas-berkas tersebut, pihaknya akan mengirimkan berkas-berkas utang ke PDAM Tirta Kualo. "Mengenai persoalan internal, kami tidak ada sangkut-pautnya. Kami hanya menuntut hak klien sebesar Rp 1,5 miliar yang sudah ditunda selama 12 tahun," tutur Supesoni.

Sebelum mendatangi kantor Ombudsman di Kota Medan, somasi ketiga dilayangkan Supesoni Mendrofa ke PDAM Tirta Kualo pada 9 Juni 2023. Surat diketahui sudah diterima Yudhi Gobel dan Kepala Bagian Administrasi Nuraini Saragih.

Seperti yang pertama dan kedua, somasi ketiga juga ditembuskan ke wali kota Tanjungbalai, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Polres Tanjungbalai dan Inspektorat Tanjungbalai. "Kami minta kepastian (pembayaran utang), misalnya dicicil atau solusi lain yang jelas dan tertulis," kata Supesoni. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus