Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pegawai Non-PNS Kementerian Agraria Diberi Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 17 ribu pegawain non-PNS di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional memperoleh jaminan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

29 Maret 2019 | 08.37 WIB

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Agus Susanto usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, 21 Maret 2018. Tempo/Friski Riana
Perbesar
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Agus Susanto usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, 21 Maret 2018. Tempo/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 17 ribu pegawai non-PNS di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) akan memperoleh jaminan ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Komitmen pemberian jaminan itu telah disetujui BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program untuk Pekerja yang Kena PHK

“Komitmen yang kami jalin ini merupakan tanggung jawab kami dan Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam keterangan tertulis kemarin, 28 Maret 2019.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang melibatkan dua pihak. Adapun prosesi penandatanganan dilakukan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret. Pihak yang meneken komitmen ini di antaranya Agus Susanto, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto.

Dalam lembar kesepahaman ini, termuat narasi bahwa jaminan ketenagakerjaan akan diberikan kepada pegawai non-PNS Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Sebelumnya, jaminan itu hanya diberikan kepada para pegawai yang tergolong dalam aparatur sipil negara. 

Himawan mengatakan, bila ada penambahan pegawai non-PNS, mereka secara otomatis akan mencatat awak-awak anyar itu ke dalam daftar penerima jaminan ketenagakerjaan. “Kami menyadari para pekerja itu merupakan staleholder kami dalam menjalankan aktivitas operasional,” tuturnya.

Himawan menjelaskan, proses kepesertaan ini akan dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Pluit setiap bulan. Sosialisasi manfaat jaminan untuk pegawai non-PNS juga bakal dilaksanakan di kantor cabang yang sama. Kementerian menekankan, perjanjian ini berlaku hingga 1 tahun ke depan dengan memaksimalkan fungsi anggaran. Agus mengatakan Kementeriannya sampai saat ini masih terus mengkaji skema perlindungan pegawai. “Jika memungkinkan, ke depan bisa juga akan ikut dalam perlindungan program Jaminan Hari Tua,” ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus