Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 17 ribu pegawai non-PNS di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) akan memperoleh jaminan ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Komitmen pemberian jaminan itu telah disetujui BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program untuk Pekerja yang Kena PHK
“Komitmen yang kami jalin ini merupakan tanggung jawab kami dan Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam keterangan tertulis kemarin, 28 Maret 2019.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang melibatkan dua pihak. Adapun prosesi penandatanganan dilakukan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret. Pihak yang meneken komitmen ini di antaranya Agus Susanto, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto.
Dalam lembar kesepahaman ini, termuat narasi bahwa jaminan ketenagakerjaan akan diberikan kepada pegawai non-PNS Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Sebelumnya, jaminan itu hanya diberikan kepada para pegawai yang tergolong dalam aparatur sipil negara.
Himawan mengatakan, bila ada penambahan pegawai non-PNS, mereka secara otomatis akan mencatat awak-awak anyar itu ke dalam daftar penerima jaminan ketenagakerjaan. “Kami menyadari para pekerja itu merupakan staleholder kami dalam menjalankan aktivitas operasional,” tuturnya.
Himawan menjelaskan, proses kepesertaan ini akan dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Pluit setiap bulan. Sosialisasi manfaat jaminan untuk pegawai non-PNS juga bakal dilaksanakan di kantor cabang yang sama. Kementerian menekankan, perjanjian ini berlaku hingga 1 tahun ke depan dengan memaksimalkan fungsi anggaran. Agus mengatakan Kementeriannya sampai saat ini masih terus mengkaji skema perlindungan pegawai. “Jika memungkinkan, ke depan bisa juga akan ikut dalam perlindungan program Jaminan Hari Tua,” ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini